Jumat, 14 November 2008

Eco Labelling

Ekolabel atau label ekologi merupakan salah satu syarat yang diterapkan pada perdagangan bebas dunia pada abad 21, sebagai tanda pada mata dagangan yang menerangkan bahwa produksi mata dagangan tersebut memenuhi persyaratan tidak merusak lingkungan. Mata dagangan yang tidak memiliki ekolabel akan ditolak oleh negara konsumen, sehingga mata dagangan tersebut tidak dapat dipasarkan. Label yang terpasang pada mata dagangan tersebut juga menyatakan bahwa produk tersebut ramah lingkungan, dalam arti produk juga menyatakan bahwa produk tersebut ramah lingkungan, dalam arti produk dan proses produksinya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.


Ekolabel timbul sebagai akibat desakan dari masyarakat konsumen yang semakin sadar akan lingkungan dan membutuhkan produk yang bersih dan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Ketidakpedulian suatu negara terhadap ekolabel akan mempersempit pangsa pasar produk-produk ekspornya karena semakin lama semakin banyak negara yang menerapkan standar tersebut. Bagi Indonesia, ekolabel telah dimulai dari produk-produk ekspor hasil industri kehutanan (kayu).


Kemajuan yang diciptakan sektor industri di Indonesia telah memberikan kemakmuran bagi sebagian besar masyarakat, memperluas kesempatan kerja, menambah devisa negara, tetapi di sisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Perkembangan industri membawa pesan dan harapan, tetapi juga ternyata beriringan dengan bencana ketika manusia belum bangkit kesadarannya. Bila ternyata pencemaran menimbulkan bencana, kemudian mengundang protes dari berbagai lapisan dan golongan masyarakat, barulah disadari bahwa pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan industri harus mendapatlan proporsi sebagaimana mestinya.


Disadur dari buku Ekologi Industri




1 komentar:

  1. Cara kerjanya begitu ya, wah tambah wawasan baru deh saya baca blog ini.

    BalasHapus