Kamis, 29 Maret 2012

Kriteria untuk pembagian wilayah Sungai

Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;

Sungai adalah system pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi pada kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;

Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah, dimana air meresap dan / atau mengalir melalui sungai dan anakanak sungai yang bersangkutan;

Tata Pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunanbangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah pengairan tertentu;

Tata Air adalah susunan dan letak air, yaitu semua air yang terdapat di dalam atau dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah (tidat termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut);

Kriteria untuk pembagian wilayah sungai ditetapkan berdasarkan pada Pendekatan hidrologis, administrasi pemerintah dan perencanaan (Permen PU Nomor: 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai).

Demi terselenggaranya tata pengaturan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat disegala bidang kehidupan dan penghidupan, perlu ditetapkan pola dari pada usaha perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air secara nasional.
Pola ini bertitik tolak dari 3 landasan pokok sebagai berikut:

A. Hidrografis :
Ditinjau dari segi ini, wilayah sungai ditetapkan sebagai pola untuk usaha-usaha perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air, karena wilayah sungai adalah wilayah hidrografis,yang dianggap satu kesatuan wilayah yang dapat dipakai sebagai dasar pengelolaan air dan/atau sumber air sebagai satu kesatuan wilayah tata pengairan hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.

B. Administrasi Pemerintahan :
Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara atas wilayah sungai atau bagian-bagiannya di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan jiwa yang tercantum pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, kecuali ditetapkan lain oleh suatu Peraturan Pemerintah, misalnya kepada badan hukum yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah yang diberi tugas mengelola, membina,dan mengembangkan sumber-sumber air di dalam wilayah sungai yang bersangkutan.

C. Perencanaan :
Walaupun wilayah sungai sebagai kesatuan wilayah hidrografis yang wewenangnya berada pada Pemerintah Daerah, namun agar supaya tercapai keseimbangan antara keperluan air disatu pihak dan tersedianya air dilain pihak untuk memenuhi kepentingan berbagai bidang kehidupan dilihat dari ruang lingkup nasional, perencanaan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air harus disusun secara terpadu dan menyeluruh pembangunannya dan dimasukkan kedalam rencana pengembangan sumber-sumber air nasional sebagai bagian dari rencana pembangunan nasional.


Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air

1 komentar: