Selasa, 03 April 2012

Margin Wirausaha iB Hasanah BNI Syariah

Pada saat ini, BNI Syariah ikut berpartisipasi dalam mengembangkan aspek kewirausahaan di Indonesia melalui program Wirausaha iB Hasanah-nya atau yang biasa dikenal dengan WUS BNI Syariah. Minimal pembiayaan yang dapat diberikan sebesar Rp 50 juta dan maksimal mencapai Rp 1 M yang dapat dicairkan ketika semua persyaratan yang diberikan oleh BNI Syariah dapat dipenuhi oleh nasabah.

Yang wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar adalah usaha yang minimal harus berjalan selama 1 tahun, ada catatan penjualan dan pembelian barang, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, dan sebagainya.

Adapun, margin yang diberikan menggunakan sistem flat, artinya jumlah angsuran yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap hingga pembiayaan tersebut lunas. Jika WUS untuk modal kerja, maksimal pembiayaan hanya berlangsung 5 tahun, jika WUS untuk investasi, maksimal pembiayaan bisa mencapai 7 tahun.

- Margin untuk 1 tahun : 6,90 %
- Margin untuk 5 tahun : 8,55 %
- Margin untuk 7 tahun : 9,21 %

Untuk pertanyaan/keterangan lebih lanjut, dapat mengirimkan email ke tiaracitraseptiana@yahoo.co.id / ym: tiaracitraseptiana.

Reformasi Perencanaan Tata Ruang Kota

Terdapat hubungan yang sangat erat antara masyarakat terhadap ruang sebagai wadah kegiatan. Kota sebagai tempat terpusatnya kegiatan masyarakat, akan senantiasa berkembang baik kuantitas maupun kualitasnya, sesuai perkembangan kuantitas dan kuali-tas masyarakat. Hal tersebut merupakan indikator dinamika serta kondisi pembangunan masyarakat kota tersebut berserta wilayah di sekitarnya.

Disadari bahwa berbagai macam usaha pembangunan di kota telah dilaksanakan di Indonesia selama ini. Namun secara umum diketahui pula bahwa di balik hasil pembangunan fisik kota yang menunjang kesejahteraan masyarakat, tidak sedikit pula dampak pembangunan yang dirasa merugikan kehidupan (fisik dan psikhis) masyarakat.

Berkurangnya lahan pertanian subur di sepanjang jalur transportasi, banjir-banjir lokal karena tersumbatnya saluran drainase oleh sampah, galian-galian pipa dan kabel yang tidak kunjung selesai dan lain-lain yang semua itu sebagai akibat pembangunan yang dilaksanakan tidak secara terpadu antara satu sektor dengan sektor lainnya. Di samping itu izin pembangunan yang direkomendasikan Pemerintah Daerah sering tidak terpadu dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Seperti daerah hijau (sebagai penyangga) diijinkan untuk daerah permukiman.

Hasil penelitian menunjukkan adanya kecenderungan bahwa di daerah perkotaan (khususnya di kota-kota besar) terjadi: (a) penurunan persentase rumah tangga terhadap rasa aman dari tindak kejahatan; (b) peningkatan jumlah pengangguran dan jumlah kriminalitas oleh kelompok pemuda. Keadaan yang demikian ini semakin meningkat pada akhir-akhir ini, terutama disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional yang semakin terpuruk, yang berakibat begitu besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK), perkelahian antar kelompok preman, dan terhentinya pelaksanaan proyek-proyek besar.

Keadaan sebagai tergambar di atas telah merupakan keadaan yang umum di negara-negara berkembang sebagai akibat dari pembangunan lebih berorientasikan pada daerah perkotaan. Dengan pola pembangunan yang demikian menjadikan laju urbansisasi berjalan dengan cepatnya. Namun urbanisasi tersebut tidak dibarengi perubahan pola pikir masyarakat dari perdesaan menjadi pola pikir perkotaan. Keadaan seperti ini justru merugikan para urbanisan sendiri, yang akibatnya menjadi beban masyarakat kota pada umumnya, dan pengelola kota pada khususnya. Hal tersebut tercermin dari lebih tingginya persentase penduduk miskin di daerah perkotaan.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara nasional persentase jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan (17,6 %) dan di daerah perdesaan (14,2 %), sedang di wilayah P. Jawa dan Bali nasional persentase jumlah penduduk miskin di perkotaan: 18,5 %, sedang di perdesaan 12,5 %). Hal ini diperkirakan karena besarnya laju urbanisasi (3,38 %) di daerah perkotaan, yang pada umumnya dilakukan oleh mereka yang belum memiliki ketrampilan khusus sebagai modal menghadapi persaingan antar masyarakat perkotaan.


Perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia
Kiranya pemerintah telah menyadari bahwa perencanaan itu mahal. Namun lebih mahal lagi adalah pembangunan tanpa perencanaan. Hal ini terasa sekali pada pembangunan kota. Dalam hal perencanaan pembangunan kota, di Indonesia telah lama dilaksanakan, diawali dengan diberlakukannya De Statuten van 1642, khusus bagi kota Batavia (Jakarta sekarang. Periode berikutnya oleh Pemerintah Indonesia ditetapkan Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948. Ketentuan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mencabut berlakunya Standsvorming Ordonantie, Staatblaad No. 168 tahun 1948, yang berbau kolonial tersebut.

Walau undang-undang tentang Penataan Ruang baru ditetapkan pada tahun 1992, yang tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1992, hal ini tidak berarti bahwa kegiatan perencanaan tata ruang kota tidak dilakukan Pemerintah. Sejak sekitar tahun 1970-an, perencanaan tata ruang secara komprehensif telah dilaksanakan di bawah tanggung jawab Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, yang bekerjasama dengan Ditjen PUOD (Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah) Departemen Dalam Negeri. Pada umumnya pola penataan ruang pada masa itu lebih mengacu pada pola penataan ruang di Eropah, yakni dengan pola pemintakatan atau zoning yang ketat.

Dalam pelaksanaannya produk penataan ruang pola zoning tidak efektif, sehingga terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri No.: 30 tahun 1985 tentang Penegakan Hukum/ Peraturan Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan, yang diikuti dengan terbitnya: (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia, dan (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota. Kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan acuan para pihak terlibat dalam penyusunan tata ruang kota, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang.

Produk perencanaan tata ruang kota yang mengacu pada kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dirasa lebih luwes (fleksible), karena lebih mendasarkan pada kecenderungan yang terjadi, dan setiap 5 (lima) tahun dievaluasi dan bila terjadi penyimpangan dapat direvisi kembali. Namun dengan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran rencana tata ruang kota ini menunjukkan pula adanya ketidakpastian dari rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah tersebut.

Dari penelitian diketahui bahwa pada umumnya penyimpangan terhadap rencana tata ruang kota justru berawal dari kebijaksanaan pemerintah. Hal ini berarti pemerintah daerah sebagai penanggung jawab rencana tata ruang kota dirasa kurang konsekuen dalam melaksanakan pembangunan kota. Sebagai penyebab utama kurang efektifnya rencana tata ruang kota (dengan indikator adanya berbagai penyimpangan) adalah selain kurang adanya koordinasi antar dinas/instansi, juga kurang dilibatkannya unsur masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat kurang terakomodasikan di dalam rencana tata ruang kota.

Dari hal-hal terurai di atas dapat dikatakan bahwa penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kota hanyalah sekedar formalitas, sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri. Tetapi mulai dari proses penyusunan, sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya jauh dari apa yang diinginkan oleh peraturan dasarnya.


Reformasi perencanaan kota
Di Indonesia reformasi total telah digulirkan, dengan dimotori oleh unsur mahasiswa, sebagai akibat telah membudayanya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di setiap aspek kehidupan masyarakat. Di dalam proses perencanaan kota juga tidak luput dari KKN. Dimulai dari penunjukkan konsultan perencana yang menyalahi prosedur, mark up anggaran, maupun proses penetapan peraturan daerah, kesemuanya berbau KKN. Karenanya di dalam proses penyusunan rencana tata ruang kota sampai dengan pelaksanaan perlu adanya reformasi, yang dimulai dari teori/konsepsi yang dipergunakan, prosedur sampai dengan implementasi dan pelaksanaannya perlu adanya perubahan/reformasi.

Sebagaimana diketahui bahwa Rencana Tata Ruang kota yang berisi rencana penggunaan lahan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987, dibedakan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota, yang merupakan rencana jangka panjang; Rencana Detail Tata Ruang Kota, sebagai rencana jangka menengah, dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota, untuk jangka pendek. Ketiga jenis tata ruang kota tersebut disajikan dalam bentuk peta-peta dan gambar-gambar yang sudah pasti (blue print).

Sebagaimana dikemukakan oleh para pakar ilmu sosial, bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sangatlah dinamis dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terlebih lagi dengan berkembang-pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi di dalam era globalisasi. Pada kondisi masyarakat yang demikian kiranya kurang tepat dengan diterapkannya perencanaan tata ruang kota yang bersifat pasti atau blue print planning. Blue print planning lebih tepat diterapkan pada masyarakat yang sudah mantap, karena pada masyarakat yang sudah mantap ini, perubahan-perubahan yang terjadi sangatlah kecil. Sedang untuk masyarakat yang sedang berkembang lebih tepat diterapkan model process planning.

Kebijaksanaan selama ini yang mengejar pertumbuhan tingkat ekonomi makro menjadikan rencana tata ruang kota berfungsi sebagai sarana penunjangnya. Pembangunan kota lebih berorientasikan kepada si kaya dari pada kepada si miskin. Karenanya si kaya semakin kaya, dan si miskin semakin tersingkir. Hal ini menjadikan kota yang lebih egois, kurang manusiawi, dan dampaknya sebagai tergambar di atas, serta terjadinya kecemburuan sosial, yang berakibat terjadinya kerusuhan-kerusuhan masal. Karena itulah reformasi dalam perencanaan kota merupakan suatu keharusan bagi pemerintah Indonesia saat ini.

Beberapa hal yang dirasa sangat penting dalam rangka reformasi perencanaan tata ruang kota antara lain:

Merubah dari perencanaan fisik, seperti yang seperti sekarang dilakukan menjadi perencanaan sosial. Dengan perubahan pola pikir dan kondisi masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan lahan akan meningkat. Advocacy planning sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat, demi terakomodasikannya aspirasi masyarakat. Memang Advocacy Planning dirasa lebih mahal. Namun lebih mahal lagi perencanaan yang tidak efektif maupun pembangunan yang tanpa perencanaan. Advocacy planning dapat diterapkan pula pada pembahasan oleh anggota DPRD. Dalam hal ini konsultan memberikan masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan rencana sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Kota.
Merubah kebijaksanaan top down menjadi bottom up karena top down merupakan sumber korupsi dan kolusi bagi pihak-pihak yang terlibat. Sering kali propyek-proyek model top down dari pusat kurang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Aspirasi dari masyarakat tidak terakomodasikan di dalam ketetapan rencana tata ruang kota. Para wakil masyarakat yang diundang dalam seminar, seperti: Kepala Kelurahan / Desa, Ketua LKMD setempat selain kurang berwawasan terhadap perencanaan makro, juga dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
Comprehensive Planning lebih tepat dari pada sectoral planning. Comprehensive Planning sebagai perencanaan makro untuk jangka panjang bagi masyarakat di negara sedang berkembang (dengan dinamika masyarakat yang begitu besar) dirasa kurang sesuai. Akibatnya perencanaan tersebut tidak/kurang efektif, dengan begitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik disengaja maupun tidak. Perencanaan sektoral merupakan perencanaan terhadap sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dalam waktu mendesak.
Peranserta secara aktif para pakar secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sangat diperlukan di dalam proses penyusunan tata ruang kota. Komisi Perencanaan Kota (sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat) kiranya perlu diterapkan pula di Indonesia. Hal ini didasari bahwa permasalahan perkotaan merupakan permasalahan yang sangat komplek, tidak hanya permasalahan ruang saja, tetapi menyangkut pula aspek-aspek: ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lain sebagainya.
Merubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tanah, lahan, dan ruang khususnya di perkotaan menjadi lebih berorientasi pada kepentingan dan perlindungan rakyat kecil. Lembaga magersari dan bagi hasil yang oleh UUPA dihapus perlu dihidupkan kembali (sebagaimana disarankan Eko Budihardjo). Penataan lahan melalui Land Consolidation, Land Sharing, dan Land Readjustment perlu ditingkatkan.
Tidak kalah pentingnya adalah bahwa Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan men-jadi Peraturan Daerah, perlu ditindak-lanjuti dengan implementasinya, menjadi acuan dalam penyusunan program-program kegiatan pembangunan, dan tidak sekedar menjadi penghuni perpustakaan Bappeda.


Sumber: Sunardi, Workshop dan Temu Alumni Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM, 9 – 11 September 2004

Prinsip-Prinsip Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta

Prinsip-Prinsip Kerjasama Antara Pemerintah & Swasta:

Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan
Prinsip Bangun-Operasi-Transfer (Build, Operate and Transfer-BOT)
Prinsip Konsesi
Prinsip Joint Venture
Prinsip Community-Based Provision


1. Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasi dan Perawatan

Pengertian:

- Pemerintah memberi wewenang kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah.

- Pihak swasta membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Contoh :

- Kontrak pelayanan sektor air bersih, mulai dari pengoperasian WTP, pendistribusian air bersih sampai dengan operasional dan perawatan pipa.

- Persampahan mulai dari pengumpulan sampah, produksi dan distribusi konteiner sampah

2. Build, Operate and Transfer-BOT

Pengertian:

- Kontrak BOT digunakan dengan melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru.

- Dibawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performane yang disusun oleh pemerintah.

- Masa periode yang diberikan memiliki masa waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan guna membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur tersebut.

- BOT merupakan cara yang baik untuk pembangunan infrastruktur baru dengan keterbatasan dana pemerintah.

- Pemerintah menggunakan sistem BOT ini untuk fasilitas-fasilitas infrastruktur yang lebih spesifik seperti penampungan supply air yang besar, air minum, WTP, tempat pengumpulan sampah baik sementara maupun akhir pembuangan, serta tempat pengolahan sampah.

Struktur Pembiayaan Prinsip BOT

- Di dalam BOT, pihak swasta berperan untuk menyediakan modal untuk membangun fasilitas baru.

- Pemerintah akan menyetujui untuk mengeluarkan tingkat produksi yang minimum untuk memastikan bahwa operator swasta dapat menutupi biayanya selama pengoperasian.

- Persyaratan ini menyatakan bahwa untuk mengantisipasi permintaan yang akan diperkirakan meningkat sehingga akan menyebabkan permasalahan bagi rekan pemerintah jika permintaan melewati perkiraan.

Keuntungan Prinsip BOT

- BOT merupakan cara yang efektif untuk menarik modal swasta dalam pembangunan fasilitas infrastruktur baru.

- Perjanjian BOT akan dapat mengurangi pasar dan resikonya kecil bagi pihak swasta karena pemerintah adalah pengguna tunggal, pengurangan resiko disini berhubungan dengan apabila ada permasalahan tidak cukupnya permintaan dan permasalahan kemampuan membayar. Pihak swasta akan menolak tidak cukupnya mekanisme BOT apabila pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa investasi Swasta akan kembali.


Catatan:

Model BOT ini telah digunakan banyak negara berkembang untuk membangun pembangkit listrik baru.


3. Prinsip Konsesi

Pengertian:

- Dalam kosensi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam suatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya.

- Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal tarif yang dibayar oleh konsumen.

- Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada konsesioner.

- Intinya, peran pemerintah telah bergeser dari yang dulunya penyedia pelayanan (provider) menjadi pemberi aturan (regulator) atas harga yang dikenakan dan jumlah harus disediakan.

- Aset-aset infrastruktur yang tetap diperayacakan kepada kosesioner untuk waktu kontrak tertentu, tetapi setelah biasanya 25 tahun. Lamanya tergantung pada lamanya kontrak dan waktu yang dibutuhkan oleh konsesioner swasta untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.

Contoh Kerjasama Prinsip Konsesi:

Pada sektor persampahan...

- pemerintah memberikan suatu konsesi untuk membangun suatu tempat daur ulang serta pengoperasiannya atau membangun suatu fasilitas yang dapat mengubah sampah manjadi suatu energi.

Pada sektor air bersih...

- konsesi memiliki peran penuh dalam pelayanan air pada suatu area tertentu.

Catatan:

Cara konsesi telah banyak digunakan baik tingkat kota maupun tingkat nasional.

Struktur Pembiayaan Prinsip Konsesi:

- Pihak swasta bertanggung jawab atas semua modal dan biaya operasional termasuk pembangunan infrastruktur, energi, material, dan perbaikan-perbaikan selama berlakunya kontrak.

- Pihak swasta dapat berwenang untuk mengambil langsung tarif dari pengguna. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebelumnya pada perjanjian kontrak konsesi, dimana adapun tarif ini ada kemungkinan untuk berubah pada waktu-waktu tertentu.

- Pada beberapa kasus, pemerintah dapat membantu pendanaan untuk menutup pengeluaran konsesioner dalam hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan pemerintah namun sebaiknya hal ini dihindarkan.

4. Prinsip Join Venture

Pengertian:

- Kerja sama joine venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan.

- Kerja sama ini bertujuan untuk memadukan keunggulan sektor swasta seperti modal, teknologi, kemampuan manajemen, dengan keunggulan pemerintah yakni kewenangan dan kepercayaan masyarakat.

- Perlu diperhatikan pemegang saham mayoritas dan minoritas karena hal ini berkaitan dengan kekuasaan menjalankan perusahaan dan menentukan kebijaksanaan perusahaan karena prinsip kerja sama ini satu saham satu suara.

- Dibawah joinn venture, pemerintah dan swasta dapat membentuk perusahaan baru baru atau menggunakan perusahaan penyedia infrastruktur yang ada (misal perusahaan swasta menjual sebagian mdal kepada swasta). Adapun perusahaan yang ada memiliki fungsi yang independen terhadap pemerintah.

Struktur Pembiayaan Prinsip Joint Venture :

- Di bawah model kerja sama joint venture ini, pihak pemerintah dan swasta harus berkontribusi dalam pembiayaan dari sejak awal, mulai dari pembiayaan studi kelayakan proyek sampai mempersiapkan investasi pada perusahaan baru ketika telah terbentuk.

- Modal-bersama PPP ini memerlukan kesepakatan sebelumnya untuk menanggung resiko dan membagi keuntungan secara bersama-sama. Dengan kata lain, masing-masing harus memiliki kontribusi melalui proyek pembangunan dan implementasinya.

- Secara optimal, perusahaan seharusnya membiayai secara independen. Tapi bagaimanapun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan subsidi pada perusahaan atau pada penggunaanya namun hal ini dilakukan jika sangat mendesak dan diusahakan agar dihindari.

Catatan:

- Joine venture dapat digunakan konbinasi dari beberapa tipe kerja sama pemerintah dan swasta yang lain.

Misal pemerintah membuka modal secara bersama, khususnya dalam hal pelayanan, BOT, atau konsensi untuk penyediaan infrastruktur.

- Kerja sama Joint venture merupakan suatu alternatif yang dapat dikatakan “benar-benar” public private partnership yaitu antara pemerintah, swasta, lembaga bukan pemerintah, lembaga lainnya yang dapat menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling “share” dalam menyelesaikan masalah infrastuktur lokal.

- Dibawah Joine venture pemerintah selain memiliki peran sebagai pemberi aturan, juga berperan sebagai shareholder yang aktif dalam menjalankan suatu perusahaan bersama.

- Di bawah Joint venture, pemerintah dan swasta harus bekerja sama dari tahap awal, pembentukan lembaga, sampai pada pembangunan proyek.

5. Prinsip Community-Based Provision (CBP)

Pengertian:

- CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil.

- CBO memiliki peran utama dalam mengorganisasikan penduduk miskin ke dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan pemerintah.

- NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.

Struktur Pembiayaan Prinsip Community-Based Provision (CBP):

- Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka.

- Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut.

- Biaya perawatan seharusnya didapat dari tarif pengguna atau pendapatan.

- Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.

Contoh Kerjasama Prinsip Community-Based Provision (CBP):

Pada sektor persampahan...

- Banyak permukiman-permukiman miskin atau menengah ke bawah memiliki pengaturan sampah padat oleh komunitas setempat yaitu dilakukan dengan mengumpulkan dari pintu ke pintu, di jalan dan tempat sampah pinggir jalan dan di pilih dan di daur ulang untuk di jual kembali, hal tersebut banyak terjadi negara berkembang

Contoh: Komunitas Bagus Rangin di Kota Bandung mengumpulkan sampah dengan menggunakan CBP ini.

Pada sektor persampahan...

- Pada sektor air bersih, CBP ini membeli air dalam jumlah besar dan menjualnya kepada komunitas mereka dalam bentuk ember.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2005

TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan

Bab II Pasal 4:

- infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;

- infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;

- infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;

- infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;

- infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;

- infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;

- infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan

- infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan,

Isi Ketentuan Perjanjian Kerjasama

Bab VIII Pasal 23:

- lingkup pekerjaan;

- jangka waktu;

- jaminan pelaksanaan;

- tarif dan mekanisme penyesuaiannya;

- hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko;

- standar kinerja pelayanan;

- larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial;

- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;

- pemutusan atau pengakhiran perjanjian;

- laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumuma nnya dalam media cetak yang berskala nasional;

- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;

- mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian;

- pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;

- keadaan memaksa;

- hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.

Konsep Perencanaan yang Radikal (Radical Planning)

Planners must rely on practical wisdom
(Sandercock, 2003).


RADICAL PLANNING

Emancipatory Planning
Pluralistic Planning
Contemporary Planning

Latar Belakang

- Paradigma pemikiran perencanaan cenderung berkembang tidak hanya memperhatikan teori dan pola pikir yang ada.

- Hal ini karena perkembangan dan perubahan permasalahan yang tinggi. Topik dan tema permasalahan pembangunan selalu berubah dari waktu ke waktu.

- Sehingga, teori dan pola yang ada sering tidak selaras dengan perubahan perkembangan permasalahan tersebut.

- Oleh karena itu, muncul pendekatan-pendekatan yang sangat kontekstual dan praktis terhadap permasalahan yang dihadapi.

- Paradigma perencanaan tersebut kemudian dikenal sebagai Radical Planning. Pengertian radikal disini berarti kembali keakar masalah, dengan lebih memperhatikan dasar atau akar masalah perencanaan itu sendiri.

- paradigma perencanaan ini bersifat emansipatory, pluralistik dan kontemporer.

Konsep Dasar Pemikiran Radikal

1. Konsep Radical

- Radical, as entire, are frequently employed as interchangeable in describing some marked alternation in the condition of things. There is, however, an obvious difference between them.

- A radical cure, reform, etc., is one which goes to the root of the thing in question; and it is entire, in the sense that, by affecting the root, it affects in a appropriate degree the entire body nourished by the root; but it may not be entire in the sense of making a change complete in its nature, as well as in its extent.

- Hence, we speak of a radical change; a radical improvement; radical differences of opinion; while an entire change, an entire improvement, an entire difference of opinion, might indicate more than was actually intended. A certain change may be both radical and entire, in every sense.

2. Filosofi Pengertian Radikal

- A primitive word; a radix, root, or simple, underived, uncompounded word; an etymon.

- Relating, or belonging, to the root, or ultimate source of derivation; as, a radical verbal form.

- The words we at present make use of, and understand only by common agreement, assume a new air and life in the understanding, when you trace them to their radicals, where you find every word strongly stamped with nature; full of energy, meaning, character, painting, and poetry.

3. Pengertian Umum Radikal

- In sociology:

one who advocates thoroughgoing analysis or change "at the root"

- In politics:

- can refer to (an extremist) a supporter of a revolutionary social movement

- can refer to a counterpart to a conservative; see Radical Republican

- can refer to member of a Radical Party

- can refer to a progressive liberal, like e.g. the Radicals, a group of left-wing MPs in the 19th-century British Parliament

- In chemistry, either an atom or molecule with at least one unpaired electron, or a group of atoms, charged or uncharged, that act as a single entity in reaction. These two definitions are not functionally identical.

- In mathematics:

- the n-th radical or root of a number a, written as , which is a number whose n-th power is a (see radical (mathematics)).

- the Radical of an ideal is an important concept in abstract algebra.

Pengertian Pemikiran Radikal

1. Pemikiran Radikal adalah sebuah pemikiran yang bersifat fundamental terdahap akar permasalahan yang dihadapi, biasanya bertentangan dengan pemikiran tradisional atau konvensional karena dianggap membelenggu kebebasan untuk mengembangkan pemikiran secara kontekstual.

2. Karakteristik Radikal

- Radikal terfokus pada akar permasalahan yang dihadapi atau roots of the problems.

- Dalam kajian permasalahan, pemikiran radikal mengedepankan pemikiran yang amat kontekstual dengan akar permasalahan yang dihadapi, biasanya mengabaikan pemikiran-pemikiran terdahulu yang telah menjadi konvensi (kompromis) dan mentradisi. Pemikiran terdahulu dianggap oleh para pemikir radikal sebagai sesuatu yang membelenggu.

- Untuk berpikir radikal, dibutuhkan sifat kritis, kreativitas dan inovatif.

- Radikal sering dianggap sebagai lawan dari konservatif.

3. Radical Vs Conservative

A. RADICAL

- Berdasar pada hal-hal mendasar (root).

- Berdasar pada hal-hal terkini.

- Memecahkan permasalahan terfokus gejala yang ditangkap, dan mengolahnya secara kontekstual, mengedepankan kreativitas.

B. CONSERVATIVE

- Berdasar pada kompromis (conformist).

- Berdasar pada pemikiran konvensional/ tradisional.

- Memecahkan permasalahan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan pemikiran tradisi yang selama ini berlangsung.

Posisi Radical Planning Dalam Sejarah Perkembangan Pemikiran Perencanaan

1. Posisi Radical Planning

- Menurut Friedmann, tradisi ‘planning in the public domain’ dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. Tradisi yang bersifat konservatif, yang menunjukkan pemikiran perencanaan yang bersifat konvensional, tradisional dan diakui luas (established).

2. Tradisi yang bersifat radical, yang menunjukkan pemikiran perencanaan yang bersifat fundamental, dan berfokus pada akar permasalahan (roots).

- Dalam konsep tradisi ‘planning in the public domain’, Friedmann mengelompokkan tradisi pemikiran perencanaan yang termasuk ke dalam radical planning, yaitu:

- Social Reform, yang menunjukkan tradisi perencanaan social guidance dalam pemikiran yang radical.

- Social Mobilization, yang menunjukkan tradisi perencanaan social transformation dalam pemikiran yang radical.

2. Review : Fungsi Perencanaan

- Planning attempts to link scientific and technical kenowledge to actions in the public domain.

Perencanaan berupaya menjembatani antara ilmu pengetahun dasar (teoritis) dengan ilmu-ilmu pengetahuan teknis (terapan-praktis) pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat umum.

- Planning attempts to link scientific and technical knowledge to processes of societal guidance.

Perencanaan berupaya menjembatani ilmu pengetahuan dasar (teoritis) dengan ilmu-ilmu pengetahuan teknis (terapan-praktis pada proses-proses societal guidance.

- Planning attempts to link scientific and technical knowledge to processes of social transformation.

Perencanaan berupaya menjembatani ilmu pengetahuan dasar (teoritis) dengan ilmu-ilmu pengetahuan teknis (terapan-praktis pada proses-proses social transformation.

- Societal Guidance

adalah pedoman yang disusun sebagai upaya untuk memberikan arahan pembangunan kemasyarakatan.

- Social Transformation

adalah proses transformasi pengetahuan, hak, kewajiban dan berbagai aspek yang menyangkut pembangunan kemasyarakatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk membangun.

3. Posisi Radical Planning

- Berdasarkan diagram ‘pemetaan sejarah’ menurut Friedmann, dapat dilihat bahwa ‘Radical Planning’ berkembang dengan pengaruh social science yang kuat. Pengaruh social science yang kuat terutama dipengaruhi oleh pemikiran utopian, yang cenderung bersifat dinamis, kreatif dan inovatif.

- Sementara itu, pengaruh engineering science yang kuat menyebabkan kuatnya aliran pemikiran konservatif. Konservatif itu sendiri menunjukkan sifat-sifat perkembangan yang cenderung lambat atau statis, karena masih kuatnya pengaruh teori atau konsep yang telah ada. Engineering science yang cenderung berkembang lambat untuk meninggalkan konsep dan teori yang ada, memberikan pengaruh pada pemikiran yang bersifat konservatif.

KONSEP DASAR Radical Planning

1. Tantangan Kebutuhan Radical Planning

- Pertumbuhan jumlah masyarakat yang tinggi diikuti oleh sifat pluralistik yang tinggi pula.

- Pluralistik masyarakat yang tinggi diikuti oleh semakin kompleksnya permasalahan yang muncul di dalam masyarakat.

- Teori dan konsep terdahulu yang sudah diterima (accepted) dan disepakati (conformed) terasa tidak mampu memberikan penjelasan praktis terhadap permasalahan yang semakin kompleks.

- Pendekatan rasionalitis yang bersifat universal dan general terlalu umum untuk mengatasi permasalahan yang bersifat spesifik dan kontekstual.

- Pendekatan positivistik yang tergantung dari pengalaman praktis dan pembuktian empiris dapat membelenggu pendekatan yang harus diambil.

- Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pendekatan perencanaan yang memperhatikan akar, dasar dan konteks dari setiap permasalahan yang dihadapi.

- Pendekatan tersebut adalah pendekatan Radical Planning, yang mengedepankan perhatian pada akar, dasar dan konteks dari obyek yang direncanakan.

2. Enam Prinsip Dasar Radical Planning (Sandercock, 2003)

Greater reliance on practical wisdom.
Planning is less document oriented and more people-centered, with more negotiated, political and focused plans.
Planners need to access other ways of knowing, examining experiential, intuitive and contextual knowledges articulated through stories and other media.
Greater community-based planning geared to empowerment and a movement away from top-down approaches.
Acknowledge that there are multiple publics. The idea of the “Public interest” is no longer applicable as there are now multiple publics.
Planning needs to be more participatory.

EMANCIPATORY PLANNING - Radical Planning-Emancipatory

- Perencanaan Radikal mengedepankan kesamaan setiap elemen didalam proses perencanaan.

- Setiap elemen dalam masyarakat memiliki akar atau dasarnya sendiri, sehingga memiliki kesamaan untuk dikedepankan, dengan pendekatan dan paradigmanya sendiri.

- Oleh karena itu, Radikal Planning mengepankan konsep-konsep:

- Mengedepankan kesamaan hak untuk semua pihak atau sektor yang terpinggirkan karena adanya pemikiran konvensional.

- Mengedepankan kesamaan posisi setiap pemikiran lokal, untuk dipertimbangkan dalam proses perencanaan.

Ciri Perencanaan Emansipatory

- Kesempatan diberikan sama pada setiap stakeholders didalam proses perencanaan.

- Meskipun memiliki kesempatan yang sama, hasil yang diperoleh untuk masing-masing stakeholders harus dipandang berbeda, karena masing-masing memiliki posisi dan peran yang berbeda-beda.

- Perencanaan harus membuka kesempatan terlibat yang sama, tetapi tetap menempatkan setiap stakeholders pada posisi, peran dan fungsinya masing-masing dalam sistem proses pembangunan.

Radical Planning PLURALIST PLANNING

1. Radical Planning-Pluralistic

- Perencanaan radikal mengedepankan setiap topik, kasus, dan tema permasalahan dalam posisi untuk mendapatkan perhatian yang sama dan seimbang.

- Mengingat permasalahan perencanaan dalam kehidupan masyarakat amat kompleks dan bermacam-macam, maka pendekatan perencanaan radikal cenderung pluralistik.

- Pendekatan perencanaan radikal tidak berupaya untuk mencari kesamaan dan kesepakatan dari adanya keanekaragaman, tetapi mempertahankan kenekaragaman dan perbedaan tersebut untuk meningkatkan sifat kesamaan pentingnya setiap akar permasalahan.

2. Ciri Perencanaan Pluralis
(Jordan, 1990)

- Kekuasaan dikelompok-kelompokan (fragmented) dan didesentralisasikan di dalam masyarakat.

- Pengembangan akses tidak sama terhadap setiap kelompok, disesuaikan dengan fungsi dan peran masing-masing.

- Penyebaran kekuasan kedalam masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan (desirable).

- Penyebaran kekuasaan disesuaikan dengan kebijakan sektoral untuk menyesuaikan kondisi dengan hasil yang diharapkan dari masing-masing sektor.

- Penerapan penyebaran pluralis kekuasaan politis melalui pemilihan umum dan perwakilan di lembaga-lembaga parlemen.

- Dunia pluralis yang ideal adalah terjadinya interaksi antar kepentingan yang menghasilkan kompetensi ide dan legitmasi untuk menngeluarkan hasil yang sesuai.

- Stakeholders didalam dunia perencanaan bersistem pluralis dibatasi oleh proses perencanaan dalam ketidakpastikan dan proses tawar menawar didalam interaksi kepentingan tersebut.

CONTEMPORARY PLANNING - Radical Planning-Contemporary

- Kecenderungan penekanan Radical Planning pada hal-hal yang bersifat mengakar dan mendasar dari permasalahan yang dihadapi, menyebabkan pendekatannya bersifat praktis dan kontekstual.

- Pendekatan praktis dan kontekstual seringkali bersifat kontemporer, tidak atau belum diakui secara tradisi sebagai kesepakatan yang luas. Dengan kata lain, belum diakui sebagai sebuah teori yang diakui secara rasionalistik secara meluas.

- Pendekatan Radical Planning yang menekankan yang bersifat mengakar dan kontekstual tersebut seringkali mengabaikan teori, bahkan Grand-Theory yang telah diterima secara meluas, tetapi lebih cenderung bersifat teori-praktis yang kontemporer, atau berkembang sesuai dengan permasalahan.

Kesimpulan

- Radical Planning memfokuskan akar, dasar atau konteks dari topik, tema atau obyek permasalahan, dan TIDAK pada kesepakatan teori atau konsep yang telah diakui secara luas.

- Pendekatan Radical Planning bersifat kontemporer, emansipatory dan pluralistik, mengingat sifatnya yang mendasar dan mengakar pada permasalahan.

Daftar Pustaka

- Faludi, Andreas. 1974. Planning Theory, Pergamon Press.

- Forester, J. (1999). The Deliberative Practitioner: Encouraging Participatory Planning Process. Cambridge: MIT Press.

- Friedmann, J. (1987). Planning In The Public Domain: From Knowledge To Action. Princeton: Princeton University Press.

- Mandelbaum, S., L. Mazza, dan R.W. Burchell (eds.) (1996). Explorations In Planning Theory. New Brunswick: CUPR Rutgers State University.

- Campbell, S. dan S.S. Fainstein (eds.) (1996). Reading In Planning Theory. Cambridge: Blackwell.

- Allmedinger, P. dan M. Tewdwr-Jones (eds.). Planning Futures: New Directions for Planning Theory. London: Routledge.

- Sandercock, Leonie. 2003. “Planning in an Ethno-Culturally Diverse City: A Comment” Planning Theory and Practice.

RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN

Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, RTRW Kabupaten berisi tentang:
 Tujuan penataan ruang kabupaten, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten;
 Rencana struktur ruang kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
 Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
 Penetapan kawasan strategis kabupaten;
 Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
 Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
A. TUJUAN
 Penekanan pada perwujudan ruang wilayah kabupaten yang diinginkan dimasa mendatang.
 Memberikan arahan pada semua program yang ada dalam RTRW serta lingkup sasarannya.
 Sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi.

B. KEBIJAKAN
 Disusun dalam rangka mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabuapten yang meliputi kebijakan terhadap struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

C. STRATEGI
 Langkah-langkah yang lebih nyata sebagai penjabaran dari kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten, yang meliputi: kebijakan terhadap struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.


2. RENCANA STRUKTUR RUANG
A. SISTEM PERKOTAAN DAN SISTEM PERDESAAN
 Sistem Perdesaan menggambarkan sistem pemusatan kegiatan, cakupan pelayanan, dan keterkaitan kegiatan-kegiatan utama pada kawasan perdesaan.
 Sistem Perkotaan dalam wilayah kabupaten menunjukan keterkaitan antar pusat pelayanan wilayah maupun pusat permukiman perkotaan (kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat secara serasi dan saling memperkuat).

B. RENCANA HIRARKI PUSAT-PUSAT PENGEMBANGAN
 Rencana Hirarki Pusat Pelayanan
 Rencana Fungsi Pusat-Pusat Pelayanan
 Rencana Sistem Prasarana Wilayah
1. Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi (transportasi darat, laut dan udara)
2. Rencana Prasarana Telematika (prasarana telekomunikasi dan informatika)
3. Rencana sistem prasarana pengairan (air baku untuk domestik dan industri serta pengemb. pertanian)
4. Rencana sistem jaringan prasarana energi (kelistrikan dan migas)
5. Rencana sistem prasarana lingkungan (persampahan dan air limbah)

3. RENCANA POLA RUANG
A. RENCANA PENETAPAN KAWASAN LINDUNG
 Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air.
 Kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kws sekitar danau/waduk, kws sekitar rmata air, RTH termasuk hutan kota)
 Kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa)
 Kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya)
 Kawasan rawan bencana alam (letusan gunung api, rawan gempa bumui, rawan tanah longsor, rawan gelombang pasang dan banjir)
 Kawasan lindung lainnya (taman buru, cagar biosfer, perlindungan plasma nutfah, pengungsian satwa, terumbu karang dll)

B. PELESTARIAN KAWASAN LINDUNG
 Mengembalikan dan melesatrikan fungsi lindung sesuai dengan kepentingan masing-masing

C. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN BUDIDAYA
 Kawasan hutan produksi
 Kawasan pertanian
 Kawasan pertambangan
 Kawasan peruntukkan industri
 Kawasan Pariwisata
 Kawasan Permukiman

D. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
 Indikasi terkait dengan ekosistem pesisir dan kawasan lindung dan budidaya yang ada di pesisir.

E. RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN
 Pengelolaan kawasan hutan lindung
 Pengelolaan kawasan budidaya

4. PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
Dapat berupa:
1. Kawasan strategis pertahanan dan keamanan (kawasan perbatasan negara dan kawasan latihan militer)
2. Kawasan strategis pengembangan kawasan ekonomi (KEK, FTZ)
3. Kawasan strategis sosial budaya (kws. Adat tertentu atau kawasan konservasi warisan budaya)
4. Kawasan strategis pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi
(kws. Pertambangan minyak dan gas bumi, serta kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir)
5. Kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
(kws. Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, seperti kawasan warisan dunia : Kebun Raya Bogor)

5. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Penentuan prioritas pembangunan wilayah kabupaten ditinjau dari kebutuhan pembangunan wilayah, sarana dan prasarana prioritas, ketersediaan dana, komponen kawasan utama dengan fungsi multiplier effect, penduduk pendukung, serta arahan pembangunan dalam mewujudkan rencana tata ruang melalui pola penatagunaan tanah, air dan udara, usulan program utama pembangunan, perkiraan dana, dan sumber dana pembangunan, instansi pelaksana, waktu dan tahap pelaksanaan.
Berupa:
 Indikasi program utama
 Perkiraan pendanaan
 Intansi pelaksana
 Waktu dan Tahapan pelaksanaan

6. KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
A. KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI
Materi yang diatur : peraturan zonasi yang terdapat di RDTRK dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten.
B. KETENTUAN PERIZINAN
Materi yang diatur : perizinan yang terkait tentang izin pemanfaatan ruang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang
C. KETENTUAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
Materi yang diatur : strategi pengembangan kawasan agar sesuai dengan RTR
D. ARAHAN SANKSI
Materi yang diatur : sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR dan peraturan zonasi

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pada Kawasan Perkotaan

a. Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
  • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
  • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
  • apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal sebagaimana ditunjukkan pada lampiran A.

b. Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.

Tabel Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

c. Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.


Sumber: Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang

Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota

Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Klasifikasi Penataan Ruang

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas:
  1. Sistem Wilayah, penataan ruang berdasarkan sistem wilayah merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
  2. Sistem Internal perkotaan, penataan ruang berdasarkan sistem internal perkotaan merupakan pendekatan dalam penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan di dalam kawasan perkotaan.
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan komponen dalam penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan, maupun nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas:
  1. kawasan lindung,
  2. kawasan budi daya
Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:
  • kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
  • kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
  • kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
  • kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan
  • kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

Yang termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.

Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas:
  1. Penataan ruang wilayah nasional
  2. Penataan ruang wilayah provinsi
  3. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas:
  1. Penataan ruang kawasan perkotaan, Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan serta tempat pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian, seperti kegiatan pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  2. Penataan ruang kawasan perdesaan, Kegiatan yang menjadi ciri kawasan perdesaan meliputi tempat permukiman perdesaan, kegiatan pertanian, kegiatan terkait pengelolaan tumbuhan alami, kegiatan pengelolaan sumber daya alam, kegiatan pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas:
  1. penataan ruang kawasan strategis nasional
  2. penataan ruang kawasan strategis provinsi
  3. penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:
  1. Tata Ruang di wilayah sekitarnya;
  2. Kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
  3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jenis kawasan strategis, antara lain, adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
  • Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah kawasan perbatasan negara, termasuk pulau kecil terdepan, dan kawasan latihan militer.
  • Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara lain, adalah kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
  • Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia, seperti Kompleks Candi Borobudur dan Kompleks Candi Prambanan.
  • Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak dan gas bumi termasuk pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai, serta kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir.
  • Yang termasuk kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, antara lain, adalah kawasan pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kawasan yang diakui sebagai warisan dunia seperti Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Komodo.
  • Nilai strategis kawasan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diukur berdasarkan aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
  • Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
  • Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
  • Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Yang dimaksud “komplementer” adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

Senin, 02 April 2012

Wirausaha iB Hasanah BNI Syariah

Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah fasilitas pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Keunggulan
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
- Plafond pembiayaan minimal Rp. 50 Juta dan maksimum Rp.1 (satu) Milyar.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad
Murabahah
Musyarakah
Mudharabah

Syarat Permohonan Pembiayaan
- Warga Negara Indonesia.
- Pengalaman dibidang usaha minimal 1 (satu) tahun.
- Identitas diri (Kartu Keluarga (KK) dan KTP)
- Legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (SIUP, TDP, HO dan SITU) atau
- Surat keterangan berusaha dari kelurahan/kecamatan khusus untuk pembiayaan sampai dengan Rp.150 Juta.
- Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.
- NPWP (perorangan/perusahaan).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.
- Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir (bila ada).

Ketentuan Biaya
Biaya Administrasi : Ringan sesuai ketentuan yang berlaku
Asuransi : Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku