Tampilkan postingan dengan label perbankan syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perbankan syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Februari 2014

Ramadhan Berbagi Bersama BNI Syariah Kudus

Kudus, 30 Juni 2013 – Dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan 1434 H dengan kegiatan bernilai ibadah, BNI Syariah Kudus mengadakan serangkaian kegiatan sosial, berupa “Berbagi Paket Sembako Hasanah”, penyerahan hadiah Cahaya Rezeki Hasanah (CRH), dan “Berbagi Buka Hasanah”. Program ini bertujuan untuk mensyiarkan kebaikan di Bulan Suci Ramadhan sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan peran sosial BNI Syariah Kudus kepada masyarakat di Kabupaten Kudus dan sekitarnya. Penyelenggaraan “Berbagi Sembako Hasanah” berlangsung dari pukul 10.00 – 16.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah CRH dan “Berbagi Buka Hasanah” pada pukul 16.00 – 18.00 WIB.

Untuk “Berbagi Paket Sembako Hasanah”, ada 200 paket yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, dengan pembagian 125 paket dibagikan di BNI Syariah Kudus sedangkan 75 paket lainnya dialokasikan untuk masyarakat yang berada di sekitar Kabupaten Jepara. Tanggapan masyarakat sangat antusias menyambut kegiatan sosial ini, terlihat dari panjangnya antrian yang memadati parkir bank syariah yang berlokasi di Jln. Ahmad Yani No. 23 ini sejak tadi pagi. Masyarakat pun berharap kegiatan ini berlangsung secara berkelanjutan setiap tahun.

Masih di hari yang sama, BNI Syariah Cabang Kudus juga melakukan penyerahan hadiah CRH untuk pengundian periode November 2012 – Mei 2013. Tujuan dari CRH adalah untuk memberikan apresiasi kepada nasabah BNI Syariah atas kepercayaan mereka, karena telah menempatkan dana dan bertransaksi di BNI Syariah. Program ini berlaku secara nasional dengan hadiah berupa 1 unit Honda Freed, tiga buah Toyota Avanza, 10 paket Umroh, 50 motor Honda Spacy, dan 50 buah LCD TV 32 inch. Untuk BNI Syariah Cabang Kudus sendiri, ada 3 orang nasabah yang beruntung mendapatkan 1 paket Umroh atas nama PD BPR Bank Jepara Artha, 1 unit motor Honda Spacy atas nama Masyhuril, dan 1 unit LCD TV 32 inch atas nama Aqwal Khomsah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan program “Berbagi Buka Hasanah”, yaitu kegiatan sosial yang menyediakan makanan berbuka bagi 300 anak yatim/duafa di Kabupaten Kudus. Program ini secara tidak langsung ikut melibatkan nasabah BNI Syariah. Dengan membuka rekening tabungan senilai Rp 300 ribu atau melakukan setoran sebesar Rp 500 ribu (tidak berlaku kelipatan), nasabah berhak memperoleh satu voucher “Berbagi Buka Hasanah” senilai Rp 75 ribu untuk paket berbuka anak yatim/dhuafa. Selain itu, nasabah juga bisa langsung membeli voucher tersebut di kantor BNI Syariah Kudus.
 


Bpk. M. Muttaqin selaku Branch Manager BNI Syariah Kudus
menyerahkan bingkisan paket untuk anak yatim/dhuafa 

Program “Berbagi Buka Hasanah” ini sudah dua kali diselenggarakan seperti Ramadhan sebelumnya, dan masyarakat menyambut kegiatan ini dengan positif. BNI Syariah mengucapkan terima kasih kepada nasabah yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. Insyaallah, dengan semakin banyaknya voucher yang terkumpul, maka semakin banyak pula kebaikan yang ditebarkan kepada anak yatim/dhuafa.

Mengenai alokasi penyaluran, BNI Syariah Cabang Kudus memperoleh 300 voucher; 200 voucher dibagikan oleh BNI Syariah Cabang Kudus dan 100 voucher dibagikan oleh BNI Syariah Cabang Pembantu Jepara. Dalam hal ini, BNI Syariah bekerjasama dengan beberapa pihak/yayasan, seperti IPPNU, Yayasan Darul Muntamah, dan Yayasan Langit Ketujuh. Tidak hanya makanan berbuka, anak yatim/dhuafa juga memperoleh tas sekolah, seperangkat alat tulis, dan sajadah. Paket tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anak yatim/dhuafa.

Sabtu, 27 Juli 2013

Pembiayaan Murabahah Emas BNI Syariah

Pembiayaan Emas iB Hasanah merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad murabahah (jual beli).

Keunggulan
  • Objek pembiayaan berupa logam mulia yang bersertifikat PT ANTAM.
  • Angsuran tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan sampai dengan lunas.
  • Biaya administrasi yang ringan mulai dari Rp. 50.000,-
  • Margin kompetitif.
  • Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis.
  • Jangka waktu pembiayaan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • Maksimum pembiayaan sampai dengan Rp. 150.000.000,-
Dokumen yang Dibutuhkan
  • Formulir Permohonan Pembiayaan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP (untuk permohonan Rp. 50.000.000,- keatas)
  • Fotocopy Kartu Identitas Pegawai (untuk pegawai)
Persyaratan:
  1. Berstatus sebagai pegawai aktif / profesional / pengusaha/lainnya.
  2. Pemohon minimal berusia 21 tahun, pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum : 55 tahun untuk pegawai (usia pensiun), 60 tahun untuk kalangan profesional dan pengusaha.
  3. Mempunyai penghasilan tetap dan kemampuan mengangsur.
Copast from http://bnisyariah.co.id

Selasa, 03 April 2012

Margin Wirausaha iB Hasanah BNI Syariah

Pada saat ini, BNI Syariah ikut berpartisipasi dalam mengembangkan aspek kewirausahaan di Indonesia melalui program Wirausaha iB Hasanah-nya atau yang biasa dikenal dengan WUS BNI Syariah. Minimal pembiayaan yang dapat diberikan sebesar Rp 50 juta dan maksimal mencapai Rp 1 M yang dapat dicairkan ketika semua persyaratan yang diberikan oleh BNI Syariah dapat dipenuhi oleh nasabah.

Yang wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar adalah usaha yang minimal harus berjalan selama 1 tahun, ada catatan penjualan dan pembelian barang, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili usaha, SIUP, TDP, dan sebagainya.

Adapun, margin yang diberikan menggunakan sistem flat, artinya jumlah angsuran yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap hingga pembiayaan tersebut lunas. Jika WUS untuk modal kerja, maksimal pembiayaan hanya berlangsung 5 tahun, jika WUS untuk investasi, maksimal pembiayaan bisa mencapai 7 tahun.

- Margin untuk 1 tahun : 6,90 %
- Margin untuk 5 tahun : 8,55 %
- Margin untuk 7 tahun : 9,21 %

Untuk pertanyaan/keterangan lebih lanjut, dapat mengirimkan email ke tiaracitraseptiana@yahoo.co.id / ym: tiaracitraseptiana.

Senin, 02 April 2012

Wirausaha iB Hasanah BNI Syariah

Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah fasilitas pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Keunggulan
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
- Plafond pembiayaan minimal Rp. 50 Juta dan maksimum Rp.1 (satu) Milyar.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad
Murabahah
Musyarakah
Mudharabah

Syarat Permohonan Pembiayaan
- Warga Negara Indonesia.
- Pengalaman dibidang usaha minimal 1 (satu) tahun.
- Identitas diri (Kartu Keluarga (KK) dan KTP)
- Legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (SIUP, TDP, HO dan SITU) atau
- Surat keterangan berusaha dari kelurahan/kecamatan khusus untuk pembiayaan sampai dengan Rp.150 Juta.
- Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.
- NPWP (perorangan/perusahaan).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.
- Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir (bila ada).

Ketentuan Biaya
Biaya Administrasi : Ringan sesuai ketentuan yang berlaku
Asuransi : Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku

Selasa, 27 Maret 2012

Persyaratan KPR iB Griya Hasanah BNI Syariah - Individu, Pengusaha, Profesional

Jadi, ada ada 3 kategori nasabah, yaitu pegawai/karyawan,


Pegawai/Karyawan

- Fotocopy KTP/Paspor pemohon dan suami/istri
- Pasfoto terbaru 4 x 6 pemohon dan suami/istri, sebenarnya menggunakan foto 3x4 pun diperbolehkan, kok
- Fotocopy surat nikah/cerai/pisah harta (jika pisah harta)
- Fotocopy KK alias Kartu Keluarga

Dalam hal ini, pegawai/karyawan yang mengajukan KPR Griya iB Hasanah belum memiliki keluarga sebenarnya juga diperbolehkan, asalkan nasabah tersebut dapat membayar angsurannya tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 25 untuk setiap bulannya ...

- Fotocopy surat WNI, surat keterangan ganti nama bagi WNI Keturunan
- Fotocopy NPWP (pembiayaan di atas Rp 50 juta)
- Fotocopy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan
- Asli surat keterangan masa kerja dan jabatan terakhir dari perusahaan
- Dokumen kepemilikan jaminan
  1. Fotocopy sertifikat dan IMB
  2. Surat pesanan/ penawaran
  3. Fotocopy bukti setoran/ PBB terakhir
  4. Rencana anggaran biaya (RAB)
- Denah lokasi jaminan dan rumah tinggal


Pengusaha

- Fotocopy KTP/Paspor pemohon dan suami/istri

- Pasfoto terbaru 4 x 6 pemohon dan suami/istri

- Fotocopy surat nikah/cerai/pisah harta (jika pisah harta)

- Fotocopy KK

- Fotocopy surat WNI, surat keterangan ganti nama bagi WNI Keturunan

- Fotocopy NPWP (pembiayaan di atas Rp 50 juta)

- Fotocopy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir

- Neraca dan laba rugi/laporan keuangan 2 tahun terakhir

- Akta perusahaan, SIUP, dan TDP

- Dokumen kepemilikan jaminan

- Fotocopy sertifikat dan IMB

- Surat pesanan/ penawaran

- Fotocopy bukti setoran/ PBB terakhir

- Rencana anggaran biaya (RAB)

- Denah lokasi jaminan dan rumah tinggal


Profesional

- Fotocopy KTP/Paspor pemohon dan suami/istri

- Pasfoto terbaru 4 x 6 pemohon dan suami/istri

- Fotocopy surat nikah/cerai/pisah harta (jika pisah harta)

- Fotocopy KK

- Fotocopy surat WNI, surat keterangan ganti nama bagi WNI Keturunan

- Fotocopy NPWP (pembiayaan di atas Rp 50 juta)

- Fotocopy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir

- Neraca dan laba rugi/laporan keuangan 2 tahun terakhir

- Fotocopy surat ijin praktek profesi

- Dokumen kepemilikan jaminan

- Fotocopy sertifikat dan IMB

- Surat pesanan/ penawaran

- Fotocopy bukti setoran/ PBB terakhir

- Rencana anggaran biaya (RAB)

- Denah lokasi jaminan dan rumah tinggal


Griya iB Hasanah BNI Syariah 2012

Kini Anda dapat mewujudkan impian dengan lebih mudah melalui Griya Hasanah. Dengan prinsip jual beli (murabahah), Griya Hasanah memberikan pembiayaan pemilikan rumah, kavling, pembangunan dan renovasi rumah serta pembeliaan rumah inden.

Keunggulan :

  1. Rasa tentram dan tenang karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi.
  2. Selama masa pembiayaan, besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas.
  3. Proses persetujuan pembiayaan yang mudah dan cepat.
  4. Uang muka ringan, minimum 10% khusus untuk pembeliaan rumah.
  5. Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BNI.
  6. Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun.
  7. Maksimum pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar.
  8. Tarif bersaing.
  9. Bebas biaya propinsi dan apraisal

Persyaratan umum

  1. Permohonan minimal berusia 21 tahun, pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum :

- 55 tahun untuk pegawai (usia pensiun)

- 60 tahun untuk pengusaha, professional.

  1. Karyawan/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 2 tahun
  2. Mempunyai penghasilan tetap dan mampu mengangsur.
  3. Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.

Simulasi perhitungan angsuran

Harga rumah = Rp250 juta, Maksimal Pembiayaan(90%) = 225 juta

Margin berlaku : 10%(flat), jangka waktu : 15 tahun

Pokok pembiayaan + margin = Rp225 jt+ (Rp225 jt x 10% x 15 thn)

=Rp225 jt + Rp337,5 jt

=Rp562,5 jt

Angsuran perbulan =Rp562,5 jt : (12 bln x 15 thn)

=Rp3.125.000,-


Sumber: http://ib.eramuslim.com/2011/07/26/griya-hasanah-bni-syariah/


Persyaratan KPR iB Griya Hasanah BNI Syariah

Junior Member

Join Date: Jan 2011
Posts: 4
Default Penawaran kpr ib griya hasanah bni syariah

Assalamualaikum

Saya dari BNI Syariah Bekasi ingin menawarkan KPR, Renovasi, Take Over Rumah TInggal
di wilayah bekasi, jakarta timur..

Promo sampai maret 2011 angsuran tetap sd masa pinjaman

Jangka waktu 5 Th (eqivalen rate flat 5,94 %)
10 Th ( 7,57 %)
15 Th ( 8,91 %)

persyaratan

FC KTP, NPWP, KK, SURAT NIKAH
PAS FOTO 3X4
SURAT KET KERJA MINIMAL 2 TH TETAP
ASLI SLIP GAJI
REKENING KORAN TABUNGAN 3 BLN TERAKHIR
FC SERTIFIKAT, IMB, PBB BLN TERAKHIR
SURAT PENAWARAN RUMAH DARI PENJUAL (DISERTAI FC KTP, KK, SRT NIKAH)
RENCANA ANGGARAN BIAYA RENOVASI ( UNTUK RENOVASI)
REKENING KORAN PINJAMAN 3 BLN TERAKHIR

UNTUK INFO LEBIH LANJUT.
HUB : SOFIAN (0818844070 , 021 94266952 )

Sumber : http://www.rumah123.com/forum/showthread.php?t=6904



Rekening koran di sini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah uang yang masuk ke dalam rekening tabungan, jumlah uang yang diambil dari rekening tabungan, dan saldo yang dimiliki oleh nasabah. Pada umumnya, uang gaji dari nasabah masuk melalui BNI Syariah yang akan langsung dipotong untuk pembayaran angsuran rumah. Atau, dapat pula nasabah mentransfer uangnya ke dalam rekening yang akan digunakan untuk membayar angsuran setiap bulan, dan nasabah wajib membayar maksimal tanggal 25 untuk setiap bulannya.

Griya iB Hasanah BNI Syariah

Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.


Keunggulan:
  • Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan maksimum Rp.5 Milyar.
  • Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.
  • Uang muka ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan.
  • Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
  • Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.


Akad:
Murabahah


Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal sampai dengan saat pensiun pembiayaan harus lunas.
  • Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.


Ketentuan Biaya:
Biaya Administrasi : 1% dari maksimum pembiayaan
Asuransi : Jiwa dan Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
*Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Sumber: http://bnisyariah.co.id/


Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk
  • membeli rumah - dari orang yang menjual rumahnya
  • membeli rumah secara indent - maksudnya, rumah yang akan dibeli dari developer, dimana rumahnya masih dalam tahap pembangunan.
  • membangun rumah - benar-benar membangun rumah dari awal dan tidak mempunyai biaya untuk membangunnya
  • merenovasi rumah - memperbaiki rumah
  • membeli tanah


Apakah hanya rumah saja?

Tidak. Selain rumah, BNI Syariah juga memberikan pembiayaan untuk ruko, rukan, apartemen, bahkan pembangunan rumah kos.

Jabodetabek dan Surabaya : nasabah dapat memperoleh maksimal pembiayaan hingga 5 Milyar.

Luar Jabodetabek dan Surabaya : nasabah dapat memperoleh maksimal pembiayaan hingga 2 Milyar.


Jangka waktu pembiayaan :

  • Bangunan rumah, ruko, rukan, apartemen, rumah kos : maksimal hingga mencapai 15 tahun.
  • Tanah kavling : maksimal hingga mencapai 10 tahun.


Kebutuhan pembiayaan, maksudnya jumlah pembiayaan (di syariah, tidak dikenal istilah kredit) yang benar-benar dibutuhkan oleh nasabah. Jika harga rumahnya, misalnya Rp 100 juta, maka BNI Syariah maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 90 juta, dan tidak bisa lebih dari itu.


Kemampuan membayar kembali (repayment capacity), maksudnya kemampuan yang dimiliki oleh nasabah untuk membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan akad yang telah disepakati antara pihak nasabah dengan pihak BNI Syariah. Pada umumnya, pengajuan pembiayaan ini akan dibiayai maksimal dari 40% total gaji suami dan istri.

Misalnya, angsuran setiap bulan Rp 2 juta.

Gaji suami = Rp 5 juta

Gaji istri = Rp 3 juta

Total gaji = Rp 8 juta (40% dari Rp 8 juta adalah Rp 3,2 juta). Kalau si nasabah tidak punya hutang lagi, maka pengajuan pembiayaan griya iB Hasanah ini dapat dipertimbangkan untuk disetujui.


Akad: murabahah atau jual beli. Dalam hal ini, maksudnya BNI Syariah membeli rumah dari developer/penjualnya, kemudian dijual kembali kepada nasabah. Kemudian, BNI Syariah berhak memperoleh keuntungan dari hasil jual beli ini. Setelah pembiayaan lunas, maka BNI Syariah menyerahkan rumah tersebut kepada pembeli.


Karena menggunakan akad murabahah, maka nasabah memberikan uang muka (DP) minimal sebesar 10%. DP 10% ini berlaku untuk developer mitra BNI Syariah.


Mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam memaknai maksud dari artikel di atas.