Selasa, 27 Maret 2012

Griya iB Hasanah BNI Syariah

Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.


Keunggulan:
  • Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan maksimum Rp.5 Milyar.
  • Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.
  • Uang muka ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan.
  • Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
  • Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.


Akad:
Murabahah


Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal sampai dengan saat pensiun pembiayaan harus lunas.
  • Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.


Ketentuan Biaya:
Biaya Administrasi : 1% dari maksimum pembiayaan
Asuransi : Jiwa dan Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
*Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Sumber: http://bnisyariah.co.id/


Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk
  • membeli rumah - dari orang yang menjual rumahnya
  • membeli rumah secara indent - maksudnya, rumah yang akan dibeli dari developer, dimana rumahnya masih dalam tahap pembangunan.
  • membangun rumah - benar-benar membangun rumah dari awal dan tidak mempunyai biaya untuk membangunnya
  • merenovasi rumah - memperbaiki rumah
  • membeli tanah


Apakah hanya rumah saja?

Tidak. Selain rumah, BNI Syariah juga memberikan pembiayaan untuk ruko, rukan, apartemen, bahkan pembangunan rumah kos.

Jabodetabek dan Surabaya : nasabah dapat memperoleh maksimal pembiayaan hingga 5 Milyar.

Luar Jabodetabek dan Surabaya : nasabah dapat memperoleh maksimal pembiayaan hingga 2 Milyar.


Jangka waktu pembiayaan :

  • Bangunan rumah, ruko, rukan, apartemen, rumah kos : maksimal hingga mencapai 15 tahun.
  • Tanah kavling : maksimal hingga mencapai 10 tahun.


Kebutuhan pembiayaan, maksudnya jumlah pembiayaan (di syariah, tidak dikenal istilah kredit) yang benar-benar dibutuhkan oleh nasabah. Jika harga rumahnya, misalnya Rp 100 juta, maka BNI Syariah maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 90 juta, dan tidak bisa lebih dari itu.


Kemampuan membayar kembali (repayment capacity), maksudnya kemampuan yang dimiliki oleh nasabah untuk membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan akad yang telah disepakati antara pihak nasabah dengan pihak BNI Syariah. Pada umumnya, pengajuan pembiayaan ini akan dibiayai maksimal dari 40% total gaji suami dan istri.

Misalnya, angsuran setiap bulan Rp 2 juta.

Gaji suami = Rp 5 juta

Gaji istri = Rp 3 juta

Total gaji = Rp 8 juta (40% dari Rp 8 juta adalah Rp 3,2 juta). Kalau si nasabah tidak punya hutang lagi, maka pengajuan pembiayaan griya iB Hasanah ini dapat dipertimbangkan untuk disetujui.


Akad: murabahah atau jual beli. Dalam hal ini, maksudnya BNI Syariah membeli rumah dari developer/penjualnya, kemudian dijual kembali kepada nasabah. Kemudian, BNI Syariah berhak memperoleh keuntungan dari hasil jual beli ini. Setelah pembiayaan lunas, maka BNI Syariah menyerahkan rumah tersebut kepada pembeli.


Karena menggunakan akad murabahah, maka nasabah memberikan uang muka (DP) minimal sebesar 10%. DP 10% ini berlaku untuk developer mitra BNI Syariah.


Mohon maaf jika terjadi kesalahan dalam memaknai maksud dari artikel di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar