Senin, 26 Maret 2012

Daftar Peristilahan Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

A. MUSRENBANG DESA/KELURAHAN
1. Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya
2. Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
3. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;
4. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama;
5. Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri:
  • Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
  • Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, secara swadaya maupun melalui pendanaan lainnya.
  • Daftar prioritas kegiatan yang akan diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Propinsi.
  • Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.


B. MUSRENBANG KECAMATAN
1. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
2. Stakeholders kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan untuk mengatasi permasalahan di kecamatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah.

3. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah unit kerja Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas untuk mengelola anggaran dan barang daerah.
4. Renja SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
5. Nara Sumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
6. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
7. Musrenbang Kecamatan menghasilkan antara lain:
  • Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di kecamatan tersebut pada tahun berikutnya, yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD dan
  • Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/kota.


C. FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/FORUM SKPD KABUPATEN/KOTA
1. Forum SKPD (forum yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
2. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD atau Forum Gabungan SKPD untuk proses pengambilan keputusan hasil forum/Musrenbang.
3. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum SKPD dan atau Forum Gabungan SKPD melalui pembahasan yang disepakati bersama.
4. Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan kabupaten/kota.
5. Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan kabupaten/kota.


D. MUSRENBANG KABUPATEN/KOTA
1. Musrenbang Kabupaten/Kota adalah musyawarah stakeholder Kabupaten/kota untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.
2. Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota memperhatikan hasil pembahasan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Renstra Daerah, kinerja pembangunan tahun berjalan dan masukan dari para peserta.
3. Nara Sumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
4. Peserta adalah pihak yang memiliki hak untuk pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
5. Hasil Musrenbang Kabupaten/Kota adalah prioritas kegiatan yang dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD setempat, APBD Provinsi dan APBN sebagai bahan pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten/Kota menjadi dasar penyusunan anggaran tahunan.
6. RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Kegiatan prioritas RKPD menjadi rujukan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD).


E. FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/FORUM SKPD PROVINSI
1. Forum SKPD Provinsi (forum yang membahas rencana program dan kegiatan sesuai dengan fungsi-fungsi dan sub fungsi pemerintahan serta kegiatan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan tingkat provinsi untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota dengan SKPD Provinsi atau gabungan SKPD Provinsi. Forum ini dilaksanakan untuk menyusun dan menjabarkan Renja SKPD ke dalam berbagai kegiatan yang terfokus. Tata cara penyelenggaraan forum ini difasilitasi oleh SKPD yang bersangkutan.
2. Nara Sumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD Provinsi atau Forum Gabungan SKPD Provinsi untuk proses pengambilan keputusan hasil forum Musrenbang.
3. Peserta adalah pihak yang berhak untuk ikut menentukan proses pengambilan keputusan dalam Forum SKPD Provinsi dan atau Forum Gabungan SKPD Provinsi melalui pembahasan yang disepakati bersama.
4. Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan Provinsi.
5. Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan Provinsi.


F. MUSRENBANG PROVINSI
1. Musrenbang Provinsi adalah forum musyawarah stakeholders Provinsi untuk:
  • Mematangkan rancangan RKPD Provinsi berdasarkan Renja-SKPD yang dihasilkan melalui Forum SKPD, dengan cara menyerasikan substansi antar rancangan Renja masing-masing SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD Provinsi.
  • Menyerasikan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten /Kota dengan Rancangan Renja KL dan RKP, khususnya dalam kegiatan tugas pembantuan, dekonsentrasi.

2. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang
3. Peserta adalah pihak yang memiliki hak untuk ikut menentukan proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang Daerah Provinsi melalui pembahasan yang disepakati bersama.


G. MUSRENBANG TINGKAT PUSAT
Musrenbang Tingkat Pusat (Musrenbangpus) adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan yang diselenggarakan setiap tahun di tingkat Pusat dalam rangka membahas rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) untuk tahun anggaran berikutnya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.


H. MUSRENBANG TINGKAT NASIONAL
Musrenbang Nasional merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan merupakan tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian forum Musrenbang dan berfungsi sebagai media untuk menyempurnakan rancangan akhir RKP dan Renja-KL.


I. MUSRENBANG JANGKA PANJANG DAERAH
Musrenbang Jangka Panjang Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku-kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disusun, dibawah koordinasi Kepala Bappeda.


J. MUSRENBANG JANGKA MENENGAH DAERAH
Musrenbang Jangka Menengah Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan-pembangunan, termasuk DPRD cq Panja RPJMD untuk membahas rancangan RPJM Daerah, dibawah koordinasi Kepala Bappeda.


K. MUSRENBANG JANGKA MENENGAH/FORUM RENSTRA SKPD
Musrenbang Jangka Menengah Daerah/Forum Resntra SKPD merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan-pembangunan untuk membahas rancangan Renstra SKPD, dibawah koordinasi Kepala SKPD.


L. MUSRENBANG TAHUNAN DAERAH
Musrenbang Tahunan Daerah merupakan musrenbang yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang tahunan kabupaten/kota di kabupaten/kota hingga musrenbang provinsi yang terdiri dari forum SKPD provinsi dan musrenbang provinsi

Sumber: Perencanaan Kota Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar