Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata.
Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Perubahan pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum. Perubahan pemanfaatan lahan mengacu pada RDTR kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan, daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan lingkungan.
Pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan berdasarkan pertimbangan teknis, pola insentif dan disinsentif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Rencana perubahan pemanfaatan lahan dapat diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada instansi yang berwenang di daerah. Instansi yang berwenang melakukan kajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus dengan beranggotakan instansi terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana perubahan pemanfaatan lahan. Hasil kajian teknis dari tim khusus dan analisis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi dasar pertimbangan persetujuan bupati/walikota perubahan pemanfaatan lahan. Rencana perubahan pemanfaatan lahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
Pemanfaatan lahan, adalah penggunaan tanah untuk aktivitas/kegiatan orang atau badan hukum yang dapat ditunjukkan secara nyata.
Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan baru atas tanah, yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Perubahan pemanfaatan lahan dapat dilakukan dengan berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum. Perubahan pemanfaatan lahan mengacu pada RDTR kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan, daya dukung dan kesesuaian lahan secara terpadu. Perubahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dengan keberlangsungan lingkungan.
Pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan berdasarkan pertimbangan teknis, pola insentif dan disinsentif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Rencana perubahan pemanfaatan lahan dapat diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada instansi yang berwenang di daerah. Instansi yang berwenang melakukan kajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus dengan beranggotakan instansi terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari rencana perubahan pemanfaatan lahan. Hasil kajian teknis dari tim khusus dan analisis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi dasar pertimbangan persetujuan bupati/walikota perubahan pemanfaatan lahan. Rencana perubahan pemanfaatan lahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar