Senin, 26 Maret 2012

Tipe dan Bentuk Hutan Kota

1. Tipe Hutan Kota

Hutan kota yang dibangun pada areal pemukiman bertujuan utama untuk pengelolaan lingkungan pemukiman, maka yang harus dibangun adalah hutan kota dengan tipe pemukiman. Hutan kota tipe ini lebih dititik-beratkan kepada keindahan, penyejukan, penyediaan habitat satwa khususnya burung, dan tempat bermain dan bersantai.

Kawasan industri yang memiliki kebisingan yang tinggi dan udaranya tercemar, maka harus dibangun hutan kota dengan tipe kawasan industri yang mempunyai fungsi sebagai penyerap pencemar, tempat istirahat bagi pekerja, tempat parkir kendaraan dan keindahan.

Kota yang memiliki kuantitas air tanah yang sedikit dan atau terancam masalah intrusi air laut, maka fungsi hutan yang harus diperhatikan adalah sebagai penyerap, penyimpan dan pemasok air. Maka hutan yang cocok adalah hutan lindung di daerah tangkapan airnya.

a. Tipe Pemukiman

Hutan kota di daerah pemukiman dapat berupa taman dengan komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan semak dan rerumputan. Taman adalah sebidang tanah terbuka dengan luasan tertentu di dalamnya ditanam pepohonan, perdu, semak dan rerumputan yang dapat dikombinasikan dengan kreasi dari bahan lainnya. Umumnya dipergunakan untuk olah raga, bersantai, bermain dan sebagainya.

b. Tipe Kawasan Industri

Suatu wilayah perkotaan pada umumnya mempunyai satu atau beberapa kawasan industri. Limbah dari industri dapat berupa partikel, aerosol, gas dan cairan dapat mengganggu kesehatan manusia. Di samping itu juga dapat menimbulkan masalah kebisingan dan bau yang dapat mengganggu kenyamanan.

Beberapa jenis tanaman telah diketahui kemampuannya dalam menyerap dan menjerap polutan. Dewasa ini juga tengah diteliti ketahanan dari beberapa jenis tanaman terhadap polutan yang dihasilkan oleh suatu pabrik. Dengan demikian informasi ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih jenis-jenis tanaman yang akan dikembangkan di kawasan industri.

c. Tipe Rekreasi dan Keindahan

Hutan KotaManusia dalam kehidupannya tidak hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan jasmaniah seperti makanan dan minuman, tetapi juga berusaha memenuhi kebutuhan rohaniahnya, antara lain rekreasi dan keindahan. Rekreasi dapat didefinisikan sebagai setiap kegiatan manusia untuk memanfaatkan waktu luangnya (Douglass, 1982). Pigram dalam Mercer (1980) mengemukakan bahwa rekreasi dapat dibagi menjadi dua golongan yakni : (1) Rekreasi di dalam bangunan (indoor recreation) dan (2) Rekreasi di alam terbuka (outdoor recreation). Brockman (1979) mengemukakan, rekreasi dalam bangunan yaitu mendatangkan pengalaman baru, lebih menyehatkan baik jasmani maupun rohani, serta meningkatkan ketrampilan.

Dewasa ini terdapat kecenderungan terjadinya peningkatan minat penduduk perkotaan untuk rekreasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan, peningkatan sarana transportasi, peningkatan sistem informasi baik cetak maupun elektronika, semakin sibuk dan semakin besar kemungkinan untuk mendapat stress.

Rekreasi pada kawasan hutan kota bertujuan untuk menyegarkan kembali kondisi badan yang sudah penat dan jenuh dengan kegiatan rutin, supaya siap menghadapi tugas yang baru. Untuk mendapatkan kesegaran diperlukan suatu masa istirahat yang terbebas dari proses berpikir yang rutin sambil menikmati sajian alam yang indah, segar dan penuh ketenangan.

d. Tipe Pelestarian Plasma Nutfah

Hutan konservasi mengandung tujuan untuk mencegah kerusakan perlindungan dan pelestarian terhadap sumberdaya alam. Bentuk hutan kota yang memenuhi kriteria ini antara lain : kebun raya, hutan raya dan kebun binatang. Ada 2 sasaran pembangunan hutan kota untuk pelestarian plasma nutfah yaitu :

1. Sebagai tempat koleksi plasma nutfah, khususnya vegetasi secara ex-situ.
2. Sebagai habitat, khususnya untuk satwa yang akan dilindungi atau dikembangkan

Manusia modern menginginkan back to nature. Hutan kota dapat diarahkan kepada penyediaan habitat burung dan satwa lainnya. Suatu kota sering kali mempunyai kekhasan dalam satwa tertentu, khususnys burung yang perlu diperhatikan kelestariannya. Untuk melestarikan burung tertentu, maka jenis tanaman yang perlu ditanam adalah yang sesuai dengan keperluan hidup satwa yang akan dilindungi atau ingin dikembangkan, misalnya untuk keperluan bersarang, bermain, mencari makan ataupun untuk bertelur.

Hutan yang terdapat di pesisir pantai menghasilkan bahan organik. Dedaunan yang jatuh ke air laut kemudia dapat berubah menjadi detritus. Pada permukaan detritus dapat menjumpai mikroorganisme air. Sebagian hewan merupakan pemakan detritus (detritus feeder). Nampaknya organisme yang memakan detritus ini, sesungguhnya memangsa mikroorganismenya, karena mikroorganisme mengandung protein, karbohidrat dan lain-lain. Apabila hutan ini hilang, maka detritus tidak tersedia lagi dan akibatnya hewan pemakan detritus pun akan musnah.

e. Tipe Perlindungan

Selain dari tipe yang telah disebutkan di atas, areal kota dengan mintakat ke lima yaitu daerah dengan kemiringan yang cukup tinggi yang ditandai dengan tebing-tebing yang curam ataupun daerah tepian sungai perlu dijaga dengan membangun hutan kota agar terhindar dari bahaya erosi dan longsoran.

Hutan kota yang berada di daerah pesisir dapat berguna untuk mengamankan daerah pantai dari gempuran ombak laut yang dapat menghancurkan pantai. Untuk beberapa kota masalah abrasi pantai ini merupakan masalah yang sangat penting.

Kota yang memiliki kerawanan air tawar akibat menipisnya jumlah air tanah dangkal dan atau terancam masalah intrusi air laut, maka hutan lindung sebagai penyerap, penyimpan dan pemasok air harus dibangun di daerah resapan airnya. Dengan demikian ancaman bahaya intrusi air laut dapat dikurangi.

f. Tipe Pengamanan

Yang dimaksudkan hutan kota dengan tipe pengamanan adalah jalur hijau di sepanjang tepi jalan bebas hambatan. Dengan menanam perdu yang liat dan dilengkapi dengan jalur pohon pisang dan tanaman yang merambat dari legum secara berlapis-lapis, akan dapat menahan kendaraan yang keluar dari jalur jalan. Sehingga bahaya kecelakaan karena pecah ban, patah setir ataupun karena pengendara mengantuk dapat dikurangi.

Pada kawasan ini tanaman harus betul-betul cermat dipilih yaitu yang tidak mengundang masyarakat untuk memanfaatkannya. Tanaman yang tidak enak rasanya seperti pisang hutan dapat dianjurkan untuk ditanam di sini.


2. Bentuk Hutan Kota

a. Jalur Hijau

Pohon peneduh jalan raya, jalur hijau di bawah kawat listrik tegangan tinggi, jalur hijau di tepi jalan kereta api, jalur hijau di tepi sungai di dalam kota atau di luar kota dapat dibangun dan dikembangkan sebagai hutan kota guna diperoleh manfaat kualitas lingkungan perkotaan yang baik. Tanaman yang ditanam pada daerah di bawah jalur kawat listrik dan telepon diusahakan yang rendah saja, atau boleh saja dengan tanaman yang dapat menjulang tinggi, namun pada batas ketinggian tertentu harus diberikan pemangkasan.

Hutan KotaKawasan riparian seperti : delta sungai, kanal, saluran irigasi, tepian danau dan tepi pantai dapat merupakan bagian lokasi dari kegiatan pengembangan hutan kota. Penanaman tanaman di kawasan ini diharapkan dapat memperbaiki kuantitas dan kualitas air serta untuk memperkecil erosi.

Seperti telah disebutkan di atas, jalur hijau di tepi jalan bebas hambatan yang terdiri dari jalur tanaman pisang dan jalur tanaman yang merambat serta tanaman perdu yang liat yang ditanam secara berlapis-lapis diharapkan dapat berfungsi sebagai penyelamat bagi kendaraan yang keluar dari badan jalan. Sedangkan pada bagian yang lebih luar lagi dapat ditanami dengan tanaman yang tinggi dan rindang untuk menyerap pencemar yang diemisikan oleh kendaraan bermotor.

b. Taman Kota

Taman dapat diartikan sebagai tanaman yang ditanam dan ditata sedemikian rupa, baik sebagian maupun semuanya hasil rekayasa manusia untuk mendapatkan komposisi tertentu yang indah.

Setiap jenis tanaman mempunyai karakteristik tersendiri baik menurut bentuk, warna dan teksturnya. Ada pohon yang bentuk tajuknya kecil tinggi dan lurus (cemara lilin), tajuk pohon berbentuk piramida (cemara) dan ada juga yang bentuk tajuknya besar, bulat dan rindang (beringin).

Tekstur daun dapat pula dijadikan bahan pertimbangan dalam suatu komposisi taman. Ada daun dengan tekstur yang kasar (Ficus elastica), tekstur sedang (duren) dan ada yang halus (lamtoro).

Bentuk percabangan juga dapat dijadikan sebagai komponen dari suatu komposisi. Ada beberapa bentuk percabangan seperti : mendatar, menyudut (acute), menjumbai (weeping) dan tegak.

c. Kebun dan Halaman

Jenis tanaman yang ditanam di kebun dan halaman biasanya dari jenis yang dapat menghasilkan buah seperti : mangga, durian, sawo, rambutan, jambu, pala, jeruk, delima, kelapa dan lain-lain serta dari jenis yang tidak diharapkan hasil buahnya seperti : cemara, palem, pakis, filisium dan beberapa jenis lainnya.


Hutan KotaHalaman rumah dapat memberikan prestise tertentu. Oleh sebab itu halaman rumah ditata apik sedemikian rupa untuk mendapatkan citra, kebanggaan dan keindahan tertentu bagi yang empunya rumah maupun orang lain yang memandang dan menikmatinya. Maka halaman tidak hanya ditanam dengan tanaman seperti tersebut di atas, namun dilengkapi juga dengan tanaman bebungaan yang indah. Tanaman lainnya yang dapat dijumpai adalah : sayuran, empon-empon dan tanaman apotik hidup lainnya. Pada halaman rumah pun dapat dijumpai unggas, ikan dan heawan lainnya.

Menurut Soemarwoto (1983) tanaman halaman rumah mempunyai fungsi integrasi antara fungsi alam hutan dengan fungsi sosial-budaya-ekonomi masyarakat.

d. Kebun Raya, Hutan Raya dan Kebun Binatang

Kebun raya, hutan raya dan kebun binatang dapat dimasukkan ke dalam salah satu bentuk hutan kota.
Tanaman dapat berasal dari daerah setempat, maupun dari daerah lain, baik dari daerah lain di dalam negeri maupun di luar negeri.Soemarwoto (1983) berpendapat, kebun raya ada yang bersifat ekonomi dan yang bertujuan utama untuk ilmiah.

e. Hutan Lindung

Mintakat kota ke lima yaitu darah dengan lereng yang curam harus dijadikan kawasan hutan karena rawan longsor. Demikian pula dengan daerah pantai yang rawan akan abrasi air laut, hendaknya dijadikan hutan lindung.

f. Kuburan dan Taman Makam Pahlawan

Pada tempat pemakaman banyak ditanam pepohonan. Nampaknya sebagai manifestasi kecintaan orang yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal tak akan pernah berhenti, selama pohon tersebut masih tegak berdiri. Personifikasi ini nampaknya menyatakan bahwa dengan melalui tanaman dapat digambarkan bahwa kehidupan tidaklah berakhir dengan kematian, namun kematian adalah awal dari kehidupan.

Neraca Penatagunaan Tanah

1. Reformasi Hukum Pertanahan
Reformasi hukum pertanahan boleh jadi telah dimulai melalui penerbitan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 yang lalu. Dalam ketentuan pelaksanaan pemanfaatan ruang, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 32-34, harus dilaksanakan dengan pengembangan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya. Selain itu dalam ketentuanketentuan perencanaan tata ruang wilayah kota, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 28-31, terdapat penegasan untuk menyediakan ruang terbuka hijau sekurangnya 30% dari luas wilayah kota, 20% di antaranya adalah ruang terbuka hijau publik dan 10% di antaranya adalah ruang terbuka hijau privat. Dalam hal ini pelaksanaan perencanaan ruang dan pemanfaatan ruang telah memasuki pengaturan ruang-ruang privat.

Pada tahun 2004 telah diterbitkan PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, sebagai tindak lanjut dari UUPR terdahulu. Di dalam PP tersebut telah mulai diperkenalkan neraca tanah yang digunakan dalam penatagunaan tanah, walau hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih mendalam. Oleh sebab itu dalam Pasal 33(2) UUPR yang mengatur pengembangan penatagunaan tanah harus melalui penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan neraca penatagunaan tanah.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota

















2. Penatagunaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) menyebutkan, dalam penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. Hal ini membuka upaya bagi Pemerintah untuk memenuhi di antaranya ketentuan Pasal 29 yaitu aspek penyediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH), dan secara khusus adalah untuk pembangunan prasarana (infrastruktur) kepentingan umum.
Selama ini telah dikenal dua metode yang berkaitan dengan penyediaan lahan publik, yaitu sebagaimana dapat dilihat dalam dua kebijakan :

a. Konsolidasi lahan (land consolidation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Lahan.
b. Akuisisi lahan (land acquisition), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Infrastruktur Publik.

Dengan terbitnya UUPR No. 26 Tahun 2007, kaidah-kaidah penatagunaan tanah memerlukan penyesuaian metode lebih lanjut sehingga dapat selaras dengan maksud dan tujuan penataan ruang di dalam UUPR tersebut.


3. Pemanfaatan Ruang
Dalam pemanfaatan ruang wilayah kota, dilakukan :
a. Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
b. Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan
c. Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang strategis, ditetapkan kawasan budidaya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang didorong pengembangannya.

Pelaksanaan pembangunan dalam hal ini dilaksanakan secara terpadu. Adapun pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan :
a. standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. standar kualitas lingkungan; dan
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


4. Neraca Penatagunaan Tanah
Neraca penatagunaan tanah pada dasarnya merupakan program operasionalisasi pemanfaatan ruang dalam upaya mewujudkan pola ruang dan struktur ruang wilayah dan kawasan strategis. Dalam penyusunannya telah mempertimbangkan berbagai ketentuan dan kaidah penataan ruang, meliputi di antaranya standar pelayanan minimal dan standar kualitas lingkungan.

Penyusunan neraca penatagunaan tanah meliputi :
a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah;
b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah;
c. penyajian ketersediaan tanah dan sumber daya alam lain dan penetapan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah.

Faktor ketersediaan dimaksudkan perlunya pertimbangan aspek meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota























5. Metode Land Readjustment (LR)
Salah satu alternatif metode yang dapat dikembangkan untuk kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah adalah metode penyesuaian batas-batas kepemilikan tanah (land readjustment) yang dilakukan dengan menggunakan penentuan kembali batas-batas peruntukan lahan berdasarkan arahan zonasi dalam rencana tata ruang. Dengan menyesuaikan batas-batas kepemilikan tanah, selanjutnya dapat diperoleh lahan yang dikontribusikan untuk ruang publik atau prasarana kepentingan umum lainnya. Prinsip dasar dari metode ini adalah : replot – reshuffle – contribution (penyesuaian batas tanah – penyesuaian lokasi – kontribusi lahan).

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota














Metode LR telah sukses diterapkan di Jepang dan Jerman, diikuti oleh Korea, Taiwan, dan Thailand, dan telah diujicobakan pada beberapa lokasi di Amerika, Asia, hingga Eropah. Beberapa varian yang lebih sederhana dari LR adalah land consolidation (Taiwan dan Indonesia), land banking (Australia), dan sebagainya.



Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota











6. Teknik Replotting
Teknik replotting adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, karena akan mengalokasikan peruntukan ruang untuk berbagai jenis aktivitas pemanfaatan ruang.
Teknik replotting dalam metode LR memperhatikan sepenuhnya kaidah-kaidah penataan ruang, khususnya aspek perubahan nilai lahan. Dalam teknik replotting ini dilakukan penilaian lokasi serta aspek eksternalitasnya, penerapan standar dan model perencanaan, proporsi peruntukan lahan, serta suatu arahan untuk penyediaan ruang publik.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota






7. Teknik Reshuffle
Dari hasil teknik replotting selanjutnya dapat dirancang batas-batas kepemilikan tanah secara rapi dan bentuk-bentuk persil yang lebih teratur dengan menggunakan teknik reshuffle. Teknik reshuffle memiliki pengertian realokasi batas-batas kepemilikan dan bentuk persil berdasarkan perubahan nilai lahan secara berkeadilan. Perubahan nilai lahan ini disesuaikan dengan jenis-jenis peruntukan dalam pemanfaatan ruang, berdasarkan kondisi awal sebelum pelaksanaan program.


8. Kontribusi Lahan
Proporsi ideal penyediaan ruang publik adalah minimal 30% dari suatu luasan kawasan. Bila 20% di antaranya adalah untuk ruang terbuka hijau publik, maka masih terdapat sekurangnya 10% untuk prasarana kepentingan umum lainnya, seperti jalan, saluran air, dan sebagainya.

Untuk memperoleh luasan ruang publik yang disyaratkan hingga saat ini masih menjadi masalah, mengingat selama ini aspek penyediaan lahan tersebut seakanakan masih menjadi tugas pemerintah. Mengingat kemanfaatannya adalah ditujukan kepada masyarakat luas, maka selayaknya masyarakat juga menanggung beban dalam penyediaan lahan publik tersebut.

Kontribusi lahan 30% diperoleh dari lahan masyarakat, dan bila menggunakan metode LR, maka angka tersebut dapat diperoleh melalui teknik replotting dan reshuffle. Kontribusi lahan dihitung secara proporsional sesuai dengan kondisi asal dan perubahan nilai lahan untuk setiap persil. Dengan demikian sebenarnya pemilik tanah tidak akan dirugikan walaupun telah mengkontribusikan sebagian lahannya, karena mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai lahannya.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota

















9. Prasyarat Neraca Penatagunaan Tanah
Untuk melaksanakan suatu program neraca penatagunaan tanah pada suatu kawasan, diperlukan prasyarat : suatu perkiraan terjadinya peningkatan nilai lahan sekurangnya 150% setelah pelaksanaan program, sehingga rasio ini layak untuk mendapatkan kontribusi lahan. Berdasarkan perhitungan tertentu dari perubahan nilai lahan selanjutnya dapat dialokasikan sekurangnya 30% ruang publik pada kawasan tersebut.

Peningkatan nilai lahan secara drastis dapat ditimbulkan oleh :
- Pelaksanaan suatu program pembangunan oleh pemangku kepentingan pada kawasan tersebut, seperti misalnya pembangunan jalan, rumah sakit, pintu exit mass rapid transportation, dan sebagainya.
- Reklamasi atau pemulihan suatu kawasan dengan kualitas lahan rendah, seperti kawasan rawa, kawasan pasca bencana, dan sebagainya.
- Efek economic boom dari suatu kawasan yang memiliki intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi, seperti pusat perniagaan, kawasan pariwisata, sentra industri, dan sebagainya.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota
















10. Iklim bagi Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah
Program penyusunan neraca penatagunaan tanah dapat dilakukan pada suatu kawasan dengan luasan sekitar 100 Ha, sehingga kegiatan replot dan reshuffle untuk mencapai target 30% ruang publik akan lebih leluasa untuk dilakukan.
Proporsi 20% ruang terbuka hijau publik bisa dikurangi bila selisih proporsi itu telah teralokasi pada kawasan lain di luar kawasan yang diprogramkan. Lingkup kawasan yang diprogramkan dapat diarahkan melalui RUTRK, RDTRK, atau Peraturan Zonasi; sehingga RUTRK, RDTRK, dan Peraturan Zonasi seharusnya telah mengindikasikan kawasan-kawasan yang akan diprogramkan untuk dilaksanakan neraca penatagunaan tanah.

Kontribusi 30% dari pemilik lahan dapat dikonversikan dengan nilai program pembangunan oleh Pemerintah, seperti pembangunan jalan dan sebagainya. Dalam beberapa hal perlu pengaturan lebih lanjut untuk menempatkan program pembangunan Pemerintah ini sebagai salah satu bentuk subsidi.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota


















Sumber: Modul Zonasi, Materi Pelatihan Tim Teknis Tata Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2008 (oleh : ‐ekadj dan Hardwn)

Teknik Teknik Peraturan Zonasi

Posted: 17 May 2009 11:07 PM PDT

Teknik pengaturan zonasi adalah berbagai varian dari zoning konvensional yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan aturan zonasi.

Teknik pengaturan zonasi dapat dipilih dari berbagai alternatif dengan mempertimbangkan tujuan pengaturan yang ingin dicapai. Setiap teknik mempunyai karakteristik, tujuan, konsekuensi dan dampak yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi
  • Alternatif teknik pengaturan zonasi yang dapat diterapkan antara lain:
  • Bonus/insentive zoning
  • Performance zoning
  • Fiscal zoning
  • Special zoning
  • Exclusionary zoning
  • Contract zoning
  • Negotiated development
  • TDR (Transfer of Development Right)
  • Design/historic preservation
  • Overlay zone
  • Floating zone
  • Flood plain zone
  • Conditional uses
  • Growth control
  • dan teknik lainnya yang dianggap sesuai

Bonus/insentive zoning
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.

Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).

Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.

Special zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).

Exclusionary zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif. Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal dalam blok tersebut).

Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.


Contract zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antarstakeholder.

TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.

Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan pelestarian.

Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan).

Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat.

Flood plain zone
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan

Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik


Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku untuk semua zona yang sejenis.



Contoh penerapan incentive zoning:
1. Untuk suatu zonasi yang tidak bergantung lokasi: “Pengembangan bangunan komersial skala BWK (zonasi K-3) dapat diberikan penambahan luas lantai sebanyak-banyaknya 10% dari luas lantai yang diperkenakan dari aturan yang berlaku apabila menyediakan fasilitas publik sebagai berikut:........, ......, .......”
2. Untuk zonasi pada blok tertentu: “Pengembangan bangunan komersial skala BWK (zonasi K-3) pada blok 14032-023, 14044.003 dan...., dapat diberikan penambahan luas lantai sebanyak-banyaknya 20% dari aturan yang berlaku apabila menyediakan fasilitas publik sebagai berikut:........, ......, .......”

Sumber: Modul Zonasi, Materi Pelatihan Tim Teknis Tata Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2008

Tahap Pembangunan Hutan Kota

Posted: 17 May 2009 10:46 PM PDT

1. Perencanaan
Dalam studi kajian perencanaan aspek yang diteliti meliputi : lokasi, fungsi dan pemanfaatan, aspek tehnik silvikultur, arsitektur lansekap, sarana dan prasarana, tehnik pengelolaan lingkungan. Bahan informasi yang dibutuhkan dalam studi meliputi :
  • Data fisik (letak, wilayah, tanah, iklim dan lain-lain);
  • Sosial ekonomi (aktivitas di wilayah bersangkutan dan kondisinya);
  • Keadaan lingkungan (lokasi dan sekitarnya);
  • Rencana pembangunan wilayah (RUTR,RTK,RTH), serta
  • Bahan-bahan penunjang lainnya.

Hasil studi berupa Rencana Pembangunan Hutan Kota yang terdiri dari tiga bagian, yakni:
  1. Rencana jangka panjang, yang memuat gambaran tentang hutan kota yang dibangun, serta target dan tahapan pelaksanaannya.
  2. Rencana detail yang memuat desain fisik atau rancang bangun untuk masing- masing komponen fisik hutan kota yang hendak dibangun serta tata letaknya.
  3. Rencana tahun pertama kegiatan, meliputi rencana fisik dan biayanya.

2. Kelembagaan dan Organisasi Pelaksanaannya
Organisasi pembangunan dan pengelolaan hutan kota sangat bergantung kepada perangkat yang ada dan keperluannya. Sistem pengorganisasian di suatu daerah mungkin berbeda dengan daerah lainnya. Salah satu bentuk pengorganisasiannya pembangunan dan pengelolaan hutan adalah seperti tercantum pada Gambar 2. Walikota atau Bupati sebagai kepala wilayah bertanggung jawab atas pembangunan dan pengembangan hutan kota di wilayahnya. Bidang perencanaan dan pengendalian dipegang oleh Bappeda Tingkat II yang dibantu oleh tim pembina yang terdiri dari Kanwil Departemen Kehutanan, Kanwil Departemen Pertanian dan Perkebunan, Kanwil Departemen Pekerjaan Umum, Kanwil Departemen Kesehatan, Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan yang lainnya menurut kebutuhan masing- masing kota atau daerah. Untuk pelaksanaannya dapat ditunjuk dinas-dinas yang berada di wilayahnya.

Pengelolaan hutan kota pada areal yang dibebani hak milik diserahkan kepada pemiliknya, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan petunjuk dari bidang perencanaan dan pengendalian. Guna memperlancar pelaksanaannya kiranya perlu dipikirkan jasa atau imbalan apa yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada yang bersangkutan.


3. Pemilihan Jenis
Guna mendapatkan keberhasilan dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup di perkotaan, jenis yang ditanam dalam program pembangunan dan pengembangan hutan kota hendaknya dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan dengan tujuan agar tanaman dapat tumbuh baik dan tanaman tersebut dapat menanggulangi masalah lingkungan yang muncul di tempat itu dengan baik.

Untuk mendapat hasil pertumbuhan tanaman serta manfaat hutan kota yang maksimal, beberapa informasi yang perlu diperhatikan dan dikumpulkan antara lain:

1. Persyaratan edaphis: pH, jenis tanah, tekstur, altitude,salinitas dan lain-lain.
2. Persyaratan meteorologis: suhu, kelembaban udara, kecepatan angin, radiasi matahari.
3. Persyaratan silvikultur: kemudahan dalam hal penyediaan benih dan bibit dan kemudahan dalam tingkat pemeliharaan.
4. Persyaratan umum tanaman:
  • Tahan terhadap hama dan penyakit,
  • Cepat tumbuh,
  • Kelengkapan jenis dan penyebaran jenis,
  • Mempunyai umur yang panjang,
  • Mempunyai bentuk yang indah,
  • Ketika dewasa sesuai dengan ruang yang ada,
  • Kompatibel dengan tanaman lain,
  • Serbuk sarinya tidak bersifat alergis,
5. Persyaratan untuk pohon peneduh jalan:
  • Mudah tumbuh pada tanah yang padat,
  • Tidak mempunyai akar yang besar di permukaan tanah,
  • Tanah terhadap hembusan angin yang kuat,
  • Dahan dan ranting tidak mudah patah,
  • Pohon tidak mudah tumbang,
  • Buah tidak terlalu besar,
  • Serasah yang dihasilkan sedikit,
  • Tahan terhadap pencemar dari kendaraan bermotor dan industri,
  • Luka akibat benturan mobil mudah sembuh,
  • Cukup teduh, tetapi tidak terlalu gelap,
  • Kompatibel dengan tanaman lain,
  • Daun, bunga, buah, batang dan percabangannya secara keseluruhan indah,


Beberapa metoda yang dapat dipergunakan untuk menebang pohon adalah :
a. Tumpangan (Toping)
Cara ini sangat biasa dipakai untuk menebang kayu di hutan. Penebang (belandong) pertama-tama akan menentukan arah rebah. Takik rebah dan takik balas dibuat baik dengan gergaji maupun dengan kapak. Cara ini hanya dapat dilakukan di daerah yang luas dan jauh dari jalan raya, pemukiman, jalur listrik, telepon dan lain-lain.

b. Penggalan (Sectioning)
Pemanjat pohon yang telah dilengkapi dengan tali pengaman yang dikaitkan ke tubuhnya kemudian memanjat pohon. Pemanjat menuju cabang pertama kemudian memotong dengan gergaji mesin atau kapak dan memotong cabang tersebut. Kemudian naik lagi dan memotong cabang yang lain dengan cara bersandar pada cabang lain yang aman. Demikian selanjutnya, pekerjaan diteruskan sampai ke atas. Pada saat tersebut, orang yang berada di tanah memotong-motong cabang dan ranting yang baru jatuh.
Setelah cabang-cabang terpotong, orang yang berada di bawah mulai membereskan cabang-cabang tersebut. Kemudian pemanjat turun dan pekerjaannya digantikan oleh yang lain untuk memenggal pohon bagian demi bagian yang dimulai dari bagian atas.
Bila pohon yang hendak ditebang memiliki dahan yang panjang, melintang di atas rumah, pagar, tanaman berharga dan kabel listrik, maka salah satu cara adalah dengan menggunakan tali.
Pengikatan, pemotongan dan penurunan, bagian demi bagian, walaupun ketinggalan jaman, tetapi kadang-kadang merupakan jalan yang terbaik.

c. High-lining
Cara lain yang menarik adalah high-lining. Jika pohon yang akan dipotong dikelilingi oleh benda-benda berharga yang tidak dapat disingkirkan, maka cabang dapat dipotong bagian demi bagian dan dijatuh-arahkan ke sasaran yang diinginkan. Cara ini dapat dilakukan dengan jalan menambatkan salah satu ujung tambang yang kuat pada pohon dan ujung lain di lokasi sasaran yang menjadi tempat jatuhnya bagian-bagian pohon. Tambang tersebut diusahakan mempunyai sudut kemiringan yang cukup. Tidak terlalu tajam, agar bagian pohon tidak meluncur dengan kecepatan yang sangat tinggi, namun sebaliknya tidak terlalu landai. Jika sudut kemiringan tambang terlalu landai, maka jatuhnya dahan tersebut mungkin akan terganggu, bahkan terhenti selain itu membutuhkan areal yang lebih jauh. Operasi pemindahan potongan cabang pohon ini berdasarkan gaya gravitasi. Dengan cara ini semua cabang dapat dipindahkan ke tempat lain dengan aman. Penebangan pohon dilakukan seperti pada cara penggalan.

d. Potong bawah (Bottoming)
Penebangan dengan cara menumbangkannya serta pembagian batang bagian demi bagian dari ujung sampai ke pangkal merupakan dua cara standar dalam penebangan pohon. Cara lainnya yang jarang ditemui adalah potong bawah (bottoming). Cara ini merupakan kebalikan dari cara yang telah dijelaskan terlebih dahulu (Haller, 1986).
Teknik ini hanya dapat dilakukan bila ada satu atau lebih pohon lain yang berukuran sama atau lebih besar di dekat pohon yang akan ditebang. Dalam cara ini, tali diikatkan di sekeliling tajuk pohon yang akan ditebang ke pohon yang tidak ditebang. Pohon yang telah diikat dengan tali di sekitar puncaknya kemudian bagian pangkalnya digergaji. Bagian pangkal/bawah dari pohon dipotong dengan posisi tetap berdiri. Panjang bagian batang yang dipotong sesuai dengan yang dikehendaki. Setelah pemotongan pohon diturunkan dengan cara mengulurkan tali sambil menjaga agar batang tetap tegak, kemudian sedikit demi sedikit pohon dipotong lagi. Demikian seterusnya sampai pohon habis terpotong.

Sumber: Departemen Kehutanan Republik Indonesia

Daftar Peristilahan Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

A. MUSRENBANG DESA/KELURAHAN
1. Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan stakeholders desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya
2. Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
3. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;
4. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama;
5. Hasil Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri:
  • Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
  • Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, secara swadaya maupun melalui pendanaan lainnya.
  • Daftar prioritas kegiatan yang akan diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBD Propinsi.
  • Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan.


B. MUSRENBANG KECAMATAN
1. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
2. Stakeholders kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan untuk mengatasi permasalahan di kecamatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah.

3. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah unit kerja Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas untuk mengelola anggaran dan barang daerah.
4. Renja SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
5. Nara Sumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
6. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
7. Musrenbang Kecamatan menghasilkan antara lain:
  • Daftar kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di kecamatan tersebut pada tahun berikutnya, yang disusun menurut SKPD dan atau gabungan SKPD dan
  • Daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/kota.


C. FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/FORUM SKPD KABUPATEN/KOTA
1. Forum SKPD (forum yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
2. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD atau Forum Gabungan SKPD untuk proses pengambilan keputusan hasil forum/Musrenbang.
3. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Forum SKPD dan atau Forum Gabungan SKPD melalui pembahasan yang disepakati bersama.
4. Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan kabupaten/kota.
5. Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan kabupaten/kota.


D. MUSRENBANG KABUPATEN/KOTA
1. Musrenbang Kabupaten/Kota adalah musyawarah stakeholder Kabupaten/kota untuk mematangkan rancangan RKPD Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.
2. Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota memperhatikan hasil pembahasan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Renstra Daerah, kinerja pembangunan tahun berjalan dan masukan dari para peserta.
3. Nara Sumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
4. Peserta adalah pihak yang memiliki hak untuk pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
5. Hasil Musrenbang Kabupaten/Kota adalah prioritas kegiatan yang dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD setempat, APBD Provinsi dan APBN sebagai bahan pemutakhiran Rancangan RKPD Kabupaten/Kota menjadi dasar penyusunan anggaran tahunan.
6. RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Kegiatan prioritas RKPD menjadi rujukan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD).


E. FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/FORUM SKPD PROVINSI
1. Forum SKPD Provinsi (forum yang membahas rencana program dan kegiatan sesuai dengan fungsi-fungsi dan sub fungsi pemerintahan serta kegiatan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan tingkat provinsi untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota dengan SKPD Provinsi atau gabungan SKPD Provinsi. Forum ini dilaksanakan untuk menyusun dan menjabarkan Renja SKPD ke dalam berbagai kegiatan yang terfokus. Tata cara penyelenggaraan forum ini difasilitasi oleh SKPD yang bersangkutan.
2. Nara Sumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Forum SKPD Provinsi atau Forum Gabungan SKPD Provinsi untuk proses pengambilan keputusan hasil forum Musrenbang.
3. Peserta adalah pihak yang berhak untuk ikut menentukan proses pengambilan keputusan dalam Forum SKPD Provinsi dan atau Forum Gabungan SKPD Provinsi melalui pembahasan yang disepakati bersama.
4. Kerangka regulasi adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan Provinsi.
5. Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh APBD untuk mencapai tujuan pembangunan Provinsi.


F. MUSRENBANG PROVINSI
1. Musrenbang Provinsi adalah forum musyawarah stakeholders Provinsi untuk:
  • Mematangkan rancangan RKPD Provinsi berdasarkan Renja-SKPD yang dihasilkan melalui Forum SKPD, dengan cara menyerasikan substansi antar rancangan Renja masing-masing SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD Provinsi.
  • Menyerasikan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten /Kota dengan Rancangan Renja KL dan RKP, khususnya dalam kegiatan tugas pembantuan, dekonsentrasi.

2. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang
3. Peserta adalah pihak yang memiliki hak untuk ikut menentukan proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang Daerah Provinsi melalui pembahasan yang disepakati bersama.


G. MUSRENBANG TINGKAT PUSAT
Musrenbang Tingkat Pusat (Musrenbangpus) adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan yang diselenggarakan setiap tahun di tingkat Pusat dalam rangka membahas rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) untuk tahun anggaran berikutnya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.


H. MUSRENBANG TINGKAT NASIONAL
Musrenbang Nasional merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan merupakan tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian forum Musrenbang dan berfungsi sebagai media untuk menyempurnakan rancangan akhir RKP dan Renja-KL.


I. MUSRENBANG JANGKA PANJANG DAERAH
Musrenbang Jangka Panjang Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku-kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disusun, dibawah koordinasi Kepala Bappeda.


J. MUSRENBANG JANGKA MENENGAH DAERAH
Musrenbang Jangka Menengah Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan-pembangunan, termasuk DPRD cq Panja RPJMD untuk membahas rancangan RPJM Daerah, dibawah koordinasi Kepala Bappeda.


K. MUSRENBANG JANGKA MENENGAH/FORUM RENSTRA SKPD
Musrenbang Jangka Menengah Daerah/Forum Resntra SKPD merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan-pembangunan untuk membahas rancangan Renstra SKPD, dibawah koordinasi Kepala SKPD.


L. MUSRENBANG TAHUNAN DAERAH
Musrenbang Tahunan Daerah merupakan musrenbang yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang tahunan kabupaten/kota di kabupaten/kota hingga musrenbang provinsi yang terdiri dari forum SKPD provinsi dan musrenbang provinsi

Sumber: Perencanaan Kota Indonesia

Sejarah Jembatan Semanggi - Jakarta

Proses pembangunan Jembatan Semanggi tidaklah mudah. Presiden Soekarno banyak diprotes.Bangunan fisik Jembatan Semanggi berupa jalan layang yang melingkar-lingkar, Karena bentuknya mirip struktur daun lalapan, semanggi, maka kemudian meresap dan menjadi nama jembatan itu sendiri.

Pada perkembangannya, kawasan Jembatan Semanggi menjadi ciri khas Ibukota Jakarta. Jembatan ini menjadi semacam poros lalu lintas Ibukota Jakarta sekaligus sebagai simbol kemakmuran perekonomian.

Lokasi jembatan terkenal ini berada di kawasan Karet, Semanggi, Setia Budi. Pembangunannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.



















Proses pembangunan Jembatan Semanggi tidaklah mudah. Presiden Soekarno tidak begitu saja mendapat restu dari rakyat. Sebab, pada waktu itu orang sudah mulai berpikir kritis terhadap ide-ide pembangunan fisik.

Pada masa itu, anggota masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah menilai bahwa gagasan Bung Karno ini hanyalah proyek mubazir. Proyek yang hanya akan menghabiskan keuangan negara dan tidak ada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat.

Bung Karno tentu saja memahami apresiasi yang disampaikan masyarakat. Dia menampung semua protes itu. Bung Karno mengolahnya.

Tapi, bukan Bung Karno namanya kalau kemudian mundur oleh berbagai kritik. Dia tetap mantap pada pendirian, yakni merealisasikan pembangunan Jembatan Semanggi. Tahun 1961 proyek dimulai.

Waktu itu, Jembatan Semanggi hanyalah salah satu dari paket pembangunan fasilitas publik yang akan dibangun pemerintah. Proyek lain yang juga didirikan, antara lain Gelora Senayan (Gelora Bung Karno) dan Hotel Indonesia.

Mengenai nama Semanggi, Bung Karno punya cerita sendiri. Dalam satu kesempatan, dia pernah bicara filosofi tentang daun semanggi. Filosofi yang dimaksud adalah simbol persatuan, dalam bahasa Jawa dia menyebut “suh” atau pengikat sapu lidi. Tanpa “suh” sebatang lidi akan mudah patah.

Sebaliknya, gabungan lidi-lidi yang diikat dengan “suh” menjadi kokoh dan bermanfaat menjadi alat pembersih.

Itulah sejarah singkat Jembatan Semanggi yang kini tetap berdiri kokoh dan mengimbangi pesatnya pembangunan infrastruktur Ibukota Jakarta.

Bila menilik sejarahnya, pantas memang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan Jembatan Semanggi sebagai tempat wisata bernilai sejarah.

Sumber: Perencanaan Kota Indonesia

Sejarah Harmoni - Jakarta

Legenda Harmoni bermula dari Tempat Kongkow Noni Belanda, yang Pendirian gedungnya dipelopori oleh Reinier de Klerk tahun 1776.Hiruk pikuk kendaraan bermotor dibalut dengan kepulan asap dan kebisangan melekat erat di sebuah daerah yang seolah tak pernah mati, yakni Harmoni.


Nama harmoni, memang tak asing bagi warga Jakarta. Namun tidak semua orang mengetahui asal mula nama Harmoni tersebut. Menoleh ke belakang pada saat kependudukan Belanda, Harmoni dikenal sebagai sebuah gedung tempat berkumpulnya masyarakat Belanda bernama Harmonie.

Gedung yang dibangun tahun 1810, kini menang sudah rata dengan tanah pada Maret 1982.












Trem listrik di kawasan Harmoni tahun 1954 (Museum Sejarah Jakarta)

Posisi gedung, jika masih berdiri berada pojokan Jalan veteran dan Jalan Majapahit. Kini lahan bekas gedung itu menjadi bagian dari lahan parkir sekretariat negara.

"Memang gedung itu diratakan oleh pemerintah, dengan alasan untuk perluasan gedung sekretariat negera, kini jejak gedung itu pun sudah sirna," kata Kepala UPT Kota Tua Chandrian, beberapa waktu lalu.

Dalam beberapa catatan sejarah disebutkan, pendirian gedung itu dipelopori oleh Reinier de Klerk tahun 1776. Semula bangunan tempat warga Belanda berpesta dibangun di Jalan Pintu Besar Selatan. "Biasanya orang Belanda kalau setiap malam akhir pekan selalu berkumpul dan pesta," ungkapnya.

Di tempat itu juga biasa para Noni Belanda, sebutan bagi perempuan Belanda.

Namun, lambat laun kawasan itu semakin jorok. Kemudian Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels memindahkan bangunan lebih ke selatan, di pojokan Jalan Veteran dan Jalan Majapahit.

Kawasan ini tak hanya mengingatkan orang pada Societeit de Harmonie, tapi sebuah hotel bernama Hotel des Indes, yang berdiri megah di sebelah tenggara gedung Harmoni. Hal inilah yang menguatkan Harmoni sebagai kawasan yang sibuk dan tak pernah 'mati'.

Sayangnya, Hotel ini harus ikut dilibas pembangunan tahun 1971. Hotel yang terletak tak jauh dari Gedung Harmonie ini ada di Jalan Gajah Mada. Di lokasi ini kemudian berdiri Duta Merlin, yang sekarang terkenal sebagai pusat perbelanjaan.

Menurut Chandrian, Hotel des Indes resmi beroperasi pada 1856 di tanah yang juga masih milik Reiner de Klerk. Sejarah juga merekam, hotel ini bisa sejajarkan dengan hotel Raflles di Singapura.

"Pada saat itu, hotel tersebut sudah megah dan bergensi. Hanya orang belanda dan kaum bangsawan yang menginap di sana," ungkapnya.

Kemegahan Hotel des Indes, kini sudah tak berbekas. Tak ada yang bisa diperlihatkan kepada generasi penerus.

Kenangan-kenangan untuk menikmati romantisme terhadap sejarah pun hilang begitu saja, tergerus dengan kemajuan zaman. Namun, salah satu peninggalan yang masih bisa dinikmati kita kawasan Harmoni yaitu, Patung Hermes, yang masih menempel di Jembatan Harmoni.

Patung Hermes di dalam mitologi Yunani digambarkan sebagai dewa pelindung para pedagang.

Namun, patung yang menempel dijembatan itu adalah patung replika. Patung Hermes sempat raib sekitar Agustus 1986. "Kita sempat kaget, karena patung itu jatuh oleh orang gila yang merusaknya. Tapi akhirnya bisa diamankan oleh dinas pertamanan saat itu," kenang Chandrian.


Sumber: Perencanaan Kota Indonesia

Sejarah Kampung Bandan (Kampung Budak di Batavia)

Mungkin tidak banyak orang mengenal Kampung Bandan. Mereka yang mengenal pun agaknya menginisiasikan kampung yang berada di wilayah utara Jakarta sebagai tempat kumuh.


Padahal di kampung ini ada cerita tersisa ketika Jakarta masih bernama Batavia.

Berdasarkan catatan buku sejarah, dijelaskan asal muasal mengapa kawasan ini disebut Kampung Bandan. Pertama, kampung yang berlokasi di dekat Pelabuhan Sunda Kelapa ini diperkirakan berasal dari kata Banda, sebuah pulau di Maluku.

Ditengarai ada sekumpulan masyarakat Banda, di zaman Batavia yang menghuni kawasan ini. Penyebutan ini disebut lazim mengingat kasus lain punya kemiripan seperti penyebutan nama kampung China sebagai pecinan, atau nama tempat memungut pajak atau cukai (bea) disebut Pabean, dan Pekojan sebagai perkampungan orang Koja (Arab).















Kampung Bandan tahun 1955 (KITLV)


Banda juga bisa berasal dari kata Banda dalam bahasa Jawa berarti ikatan dibanda (diikat). Ini dihubungkan dengan peristiwa yang sering dilihat oleh warga pada zaman pendudukan Jepang.

Ketika itu Jepang sering membawa pemberontakan dengan tangan terikat melewati kampung ini untuk dieksekusi di Ancol.

Kemungkinan ketiga, yakni bahwa Banda merupakan pengucapan dari kata Pandan. Sebab di masa lalu kampung ini dipenuhi pohon pandan sehingga warga menyebut Kampung Pandan kemudian menjadi Kampung Bandan.

Apapun asal muasal nama tempat ini, yang pasti sejarah menyebutkan kampung ini merupakan penampungan budak dari Pulau Banda, Maluku, ketika JP Coen menaklukan pulau itu pada 1621.
Pembantain besar-besaran dilakukan Coen. Mereka yang selamat diboyong ke Batavia, dan budak-budak tadi memberontak melawan VOC di Marunda, Jakarta Utara.

Setelah periode perbudakan usai, para tawanan dipekerjakan di Pasar Ikan. Mengingat, kawasan kampung dekat dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, yang otomatis dekat dengan Pasar Ikan.

Mereka tetap mendiami kampung tersebut, tumbuh berkembang dan beranak pinak. Di kawasan itu akhirnya dibangun pula jalur kereta api, yaitu ketika Pelabuhan Tanjungpriok (baru) dibangun.

Jalur kereta api itu untuk menghubungkan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain terdapat stasiun, di Kampung Bandan juga masih berdiri sebuah masjid tua yang dikenal dengan nama masjid Kampung Bandan. Dengan kondisi yang kumuh, tak sehat, kotor, dan berantakan, kawasan ini tetap layak menjadi tujuan wisata karena menyisakan stasiun dan masjid dari abad ke-19.

Kepala UPT Kota Tua, Chandrian mengatakan Kampung Bandan merupakan cagar budaya yang masuk dalam peta kawasan kota sesuai dengan peraturan Gubernur No 34 tahun 2006 adalah batas bagian timur yang masuk dalam program revitalisasi Kota Tua.

Dengan kondisi yang kumuh di Kampung Bandan seakan membawa kita kembali melihat perbudakan dan kaum marginal di era postmodern Batavia

Sumber: Perencanaan Kota Indonesia

Pewadahan Sampah

1. Pendahuluan
Pewadahan sampah adalah suatu cara penampungan sampah sebelum dikumpulkan, dipindahkan, diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Tujuan utama dari pewadahan adalah :
- Untuk menghindari terjadinya sampah yang berserakan sehingga mengganggu lingkungan dari kesehatan, kebersihan dan estetika
- Memudahkan proses pengumpulan sampah dan tidak membahayakan petugas pengumpulan sampah, baik petugas kota maupun dari lingkungan setempat.

Dalam operasi pengumpulan sampah, masalah pewadahan memegang peranan yang amat penting. Oleh sebab itu tempat sampah adalah menjadi tanggung jawab individu yang menghasilkan sampah (sumber sampah), sehingga tiap sumber sampah seyogyanya mempunyai wadah/tempat sampah sendiri. Tempat penyimpanan sampah pada sumber diperlukan untuk menampung sampah yang dihasilkannya agar tidak tercecer atau berserakan.
Volumenya tergantung kepada jumlah sampah perhari yang dihasilkan oleh tiap sumber sampah dan frekuensi serta pola pengumpulan yang dilakukan. Untuk sampah komunal perlu diketahui/diperkirakan juga jumlah sumber sampah yang akan memanfaatkan wadah komunal secara bersama serta jumlah hari kerja instansi pengelola kebersihan perminggunya. Bila hari kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, kapasita penampungan komunal tersebut harus mampu menampung sampah yang dihasilkan pada hari minggu. Perhitungan kapasitasnya adalah jumlah sampah perminggu (7 hari) dibagi 6 (jumlah hari kerja perminggu).

2. Permasalahan pewadahan sampah
Kapasitas, bentuk dan jenis bahan, pola pengumpulan mempunyai kaitan yang sangat erat satu dengan lainnya. Wadah sampah yang tidak sesuai akan dapat menghambat proses pengumpulan dan pengangkutan sampah khususnya waktu yang diperlukan dalam pembuangan sampah.
Pembuatan sampah dengan tenaga manusia memerlukan wadah sampah yang berbeda dari pembuatan secara mekanis.
Sebagai ilustrasi, pada tahun 1988 ada suatu pasar yang baru dibangun dilengkapi dengan eberapa container besar kapasitas 8 m3 tetapi tidak disediakan kendaraan load, houl yang diperlukan (Arm Roll Truck). Akibatnya pasar tersebut bukan bersih indah, sebaliknya kotor dan bau karena sampah bertumpuk di luar dan dalam container yang sulit untuk dipindahkan/dimuatkan ke truck sampah. Di suatu kota lainnya ada yang membeli container metal 1 m3 seperti di Jakarta dalam jumlah yang banyak tetapi tidak mempunyai truck yang dilengkapi pemuat mekanis (lifter), sehingga menyulitkan operasi pengumpulan sampah.
Pada banyak lokasi perumahan-perumahan sering dijumpai kecenderungan pemilik rumah membuat bak-bak sampah permanen dari pasangan bata. Seperti diketahui, bahwa bak sampah permanen menghambat kecepatan operasi petugas pengumpul. Selain itu bak sampah permanen relatif lebih sulit dikontrol tingkat kebersihannya serta segi estetikanya juga kurang baik.
Agar tempat sampah ini dapat menunjang keberhasilan pengumpulan sampah, perlu didisain sedemikian sehingga cukup ringan dan memudahkan petugas kebersihan untuk mengambil/memindahkan sampahnya kedalam peralatan pengumpulan, cukup hygeniis dalam arti mengurangi kemungkinan kontak langsung antara sampah dengan petugas, tertutup untuk menghindari lalat serta bau, tahan lama, relatif cukup murah serta memperhatikan unsur estetika.
Wadah penyimpanan sampah tersebut ditempatkan sedemikian rupa, sehingga memudahkan bagi para petugas untuk mengambilnya dengan cepat.

3. Kriteria pewadahan sampah
Pola penampungan bisa berbentuk :
- Individual, setiap rumah/toko dan bangunan lainnya memiliki wadah sendiri, cocok untuk daerah pemukiman kelas menengah dan tinggi, pertokoan, perkantoran dan bangunan besar lainnya.
- Komunal, tersedia 1 wadah yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa rumah/bangunan cocok untuk daerah pemukiman kumuh dengan tingkat ekonomi rendah, rumah susun, pemukiman padat sekali (yang menyulitkan proses operasi pengumpulan).

Sarana pewadahan diarahkan untuk memperhatikan hal - hal berikut :
a. Alat pewadahan yang disarankan untuk digunakan adalah tipe tidak tertanam (dapat diangkat) untuk memudahkan operasi pengumpulan.
b. Jenis wadah yang digunakan disesuaikan dengan kemampuan pengadaannya dapat berupa :
1).Tong sampah ( plastik, fiberglass, kayu, logam, bambu).
2).Kantong plastik.

c. Ukuran wadah minimal dapat mewadai timbulnya sampah selama 2 hari pada tiap tempat timbulan sampah ( untuk pemukiman 40 liter, sedangkan untuk komunal 100 liter - 1 m3).
d. Wadah mampu mengisolasi sampah dari lingkungan ( memiliki tutup )
e. Peruntukan wadah individual : toko, kantor, hotel, pemukiman high incame , home industri.
1). Di halaman muka (tidak diluar pagar)
2). Mudah di ambil
3). Sumber sampah besar ( hotel, restoran ) boleh dibelakang dengan alasan estetika dan kesehatan, dengan syarat menjamin kemudahan pengambilan.
f. Peruntukan wadah komunal : pedagang kaki lima, rumah susun, pemukiman low income.
1). Tidak mengambil lahan trotoar ( harus ada lokasi khusus ).
2). Tidak dipinggir jalan protokol.
3). Sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar.
4). Tidak pengganggu pemakai jalan.

4. Cara - Cara Pewadahan Sampah
a. Cara Pewadahan Sampah Rumah Tangga
Sampah rumah tangga hendaknya dimasukkan kedalam tempat sampah yang tertutup, apalagi untuk sampah dari sisa-sisa makanan karena akan cepat membusuk yang dapat menimbulkan bau dan mengundang lalat serta menjadi media perkembangan.

Tempat sampah pada pola pengumpulan individual
Pewadahan pada pola pengumpulan individual ( langsung / tidak langsung ), kapasitas wadah minimal dapat menampung sampah untuk 3 hari (+ 40 - 60 liter ), hal ini berkaitan dengan waktu pembusukan dan perkembangan lalat, masih cukup ringan untuk diangkat oleh orang dewasa sendirian ( dirumah atau petugas kebersihan ) serta efisiensi pengumputan ( pengumpulan dilakukan 2-3 hari sekali secara reguler ). Bila tempat sampah menggunakan kantong plastik bekas, ukuran dapat bervariasi, kecuali dibuat standar.
Pada pemakaian bak sampah permanen dari pasangan bata atau lainnya (tidak dilanjutkan), sampah diharuskan dimasukkan dalam kantong plastik sehingga memudahkan sarta mempercepat proses pengumpulan.

Tempat sampah pada pola pengumpulan komunal
Kapasitas disesuaikan dengan kemudahan untuk membawa sampah tersebut (oleh penghasil sampah) ke tempat penampungan komunal (container besar, bak sampah, TPS). Kapasitas tersebut untuk menampung sampah maksimun 3 hari (cukup berat untuk membawanya sampai ke penampungan komunal yang jaraknya kira-kira 50 - 100 m dari rumah).

b. Cara Pewadahan Sampah Non Rumah Tangga
Prinsip kesehatan tetap dipertahankan (tertutup dll), sedangkan kapasitasnya tergantung aktifitas sumber sampah serta jenis / komposisi sampahnya. Perkantoran misalnya , sampah umumnya didominasi oleh kertas yang tidak mudah membusuk dan tidak berbau busuk.
Kapasitas penyimpangan sampah dari perkantoran dapat diperhitungkan untuk menampung sampah sampai 1 minggu. Untuk jumiah sampahnya besar, pemakaian bin atau container besar dapat dipertimbangkan dan harus memperhatikan peralatan pengumpulan yang digunakan.
Bila jumlah sampahnya dapat mencapai 6- 10 m3 perhari atau setelah 1 minggu, pemakaian container dari Arm roll truck dianjurkan.

Sampah dari pasar setiap harinya berjumlah besar dan cepat membusuk, oleh karena itu pemakaian tempat sampah komunal dari container arm roll dianjurkan, sedangkan masing - masing toko atau kios dapat menggunakan kantong plastik, bin plastik atau keranjang dengan kapasitas 50-120 liter tergantung jumlah sampah yang diproduksi setiap harinya.

c. Cara Pewadahan Sampah Bagi Pejalan Kaki
Disepanjang daerah pertokoan atau taman dan tempat - tempat umum dapat dilakukan dengan menempatkan bin-bin sampah plastik. Sampah dari pejalan kaki ini umumnya terdiri dari pembungkus makanan atau lainnya yang tidak cepat membusuk. Kapasitas tempat sampah ini berkisar 50 - 120 liter.


5. Jenis Peralatan Dan Sumber Sampah























6. Perhitungan Kapasitas dan Jumlah Pewadahan Sampah
Penetapan kapasitas (ukuran/volume) pewadahan sampah biasanya ditentukan berdasarkan :
- Jumlah penghuni dalam suatu rumah
- Tingkat hidup masyarakat
- Frekuensi pengambilan/pengumpulan sampah
- Cara pengumpulan (manual atau mekanis)
- Sistem pelayanan, individual atau komunal

Contoh perhitungan tempat penyimpanan sampah:
Dibawah ini diberikan beberapa contoh perhitungan kebutuhan peralatan untuk penduduk kota dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa dan tingkat pelayanannya 60 %.
Laju timbulan sampah 3 lt/orang/hari, tiap rumah tangga mempunyai anggota keluarga 6 jiwa, frekuensi pelayanan 2 hari sekali (3 kali perminggu )
Jumlah penduduk kota 150.000 jiwa, dengan tingkat pelayanan 60 %. Jadi jumlah penduduk yang akan dilayanai = 60 x 150.000 jiwa = 90.000 jiwa.
Setiap rumah tangga mempunyai anggota keluarga 6 jiwa, maka kebutuhan tong sampah untuk rumah tangga = 90.000 = 15.000 buah
Tempat sampah ini harus disediakan sendiri, namun untuk mempercepat proses pengosongan oleh petugas maupun untuk kesehatan petugas, waktu proses pengumpulan sampah serta keindahan, tempat sampah tersebut dapat distandarisasi.
Frekuensi pelayanan diberikan setiap 2 hari sekali dan setiap orang menghasilkan 3 liter sampah perhari, maka dalam 2 hari setiap rumah tangga menghasilkan sampah sebanyak = 2 x 6 x 3 liter = 36 liter. Volume tong sampah dibulatkan = 40 liter. Bila frekuensi pelayanan 3 hari sekali, volume tong sampah = 3 x 6 x 3 liter = 54 liter, dibulatkan 60 liter.

Sumber: Perencanaan Kota Indonesia

Pengumpulan Sampah

1. Pendahuluan
Yang dimaksud dengan sistem pengumpulan sampah adalah cara atau proses pengambilan sampah mulai dari tempat pewadahan/penampungan sampah dari sumber timbulan sampah sampai ketempat pengumpulan semantara/stasiun pamindahan atau sakaligus ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Pengumpulan umumnya dilaksanakan oleh petugas kebersihan kota atau swadaya masyarakat (sumber sampah, badan swasta atau RT/RW).
Pengikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah banyak ditentukan oleh tingkat kemampuan pihak kota dalam memikul beban masalah persampahan kotanya.
Dalam teknis operasional pengelolaan sampah biaya untuk kegiatan pengumpulan sampah dapat mencapai 40 % dari total biaya operasional. Karenanya perlu diupayakan suatu teknik pengumpulan yang efektif dan efisien, termasuk pertimbangan terhadap tempat penyimpanan sampah, agar biaya operasi dapat ditekan serendah mungkin.

2. Permasalahan Pengumpulan Sampah
Salah satu permasalahan di dalam aspek teknis operasional yang umumnya masih dijumpai adalah terbatasnya jumlah peralatan persampahan (termasuk didalamnya peralatan pengumpulan), pemeliharaan yang belum terencana dengan baik serta belum adanya metode operasi yang sesuai.
Pada hampir seluruh kota-kota besar dan sedang di Indonesia, dijumpai sisa-sisa sampah tidak terangkut yang disebabkan oleh belum efisiensinya cara-cara pengumpulan sampah yang diterapkan. Hali ini lebih jauh akan membawa dampak negative terhadap kesehatan masyarakat.
Pengumpulan sampah merupakan kegiatan yang padat karya dan proses yang paling mahal dibandingkan dengan proses-proses lain di dalam pengelolaan sampah. Pada kenyataannya biaya untuk pengumpulan terus meningkat dari waktu ke waktu dengan munculnya daerah-daerah kumuh yang harus dilayani sebagai akibat dari proses urbanisasi.

Secara lebih mendetail permasalahan-permasalahan yang umumnya dijumpai pada sistem pengumpulan ini adalah :
a. Penggunaan waktu kerja yang tidak efisien karena keterlambatan mulai bekerja, lamanya waktu memuat dan membongkar, hilangnya waktu dan lain-lain.
b. Penggunaan kapasitas muat yang tidak tepat, misalnya terlalu penuh pada rit 1 dan kosong pada rit berikutnya. Muatan yang terlalu penuh membuat kendaraan cepat rusak.
c. Jenis pewadahan yang tidak tepat, tidak seragam dan standar sehingga memperlambat proses pengumpulan sampah oleh petugas pengumpul.
d. Rute pelayanan yang belum optimum, sehingga tidak diperoleh penghematan waktu untuk operasi pengumpulan.
e. Tingkah laku petugas dan kerja sama masyarakat yang kurang baik, seperti misalnya kerjasama antara petugas dan masyarakat serta effisiensi kerja petugas kurang baik.
f. Aksebilitas yang kurang baik, seperti misalnya jalan-jalan yang terlalu sempit, kondisi jalan yang rusak, kemacetan dan lain-lain.

3. Operasi Pengumpulan Sampah
Pada dasarnya pengumpulan sampah dapat dikelompokkan dalam 2 pola pengumpulan :
a. Pola individual langsung
Pengumpulan dilakukan oleh petugas kebersihan yang mendatangi tiap-tiap bangunan/sumber sampah (door to door) dan langsung diangkut untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir. Pola pengumpulan ini menggunakan kendaraan truck sampah biasa, dump truck atau compactor truck.





b. Pola individual tidak langsung
Daerah yang dilayani kedua cara tersebut diatas umumnya adalah lingkungan pemukiman yang sudah teratur, daerah pertokoan, tempattempat umum, jalan dan taman. Transfer Depo tipe I, tipe II atau tipe III, tergantung luas daerah yang dilayani dan tersedianya tanah lokasi.




c. Pola komunal langsung
Pengumpulan sampah dilakukan sendiri oleh masing-masing penghasil sampah (rumah tangga, dll) ke tempat-tempat penampungan sampah komunal yang telah disediakan atau langsung ke truck sampah yang mendatangi titik pengumpulan (semacam jali-jali di jakarta)





d. Pola komunal tidak langsung
Pengumpulan sampah dilakukan sendiri oleh masing-masing penghasil sampah (rumah tangga dll ) ke tempat-tempat yang telah disediakan/ditentukan (bin/tong sampah komunal ) atau langsung ke gerobak/becak sampah yang mangkal pada titik - titik pengumpulan komunal. Petugas kebersihan dengan gerobaknya kemudian mengambil sampah dari tempat - tempat pengumpulan komunal tersebut dan dibawa ke tempat penampungan sementara atau transfer depo sebelum diangkut ketempat pembuangan akhir dengan truck sampah. Bila tempat pengumpulan sampah tersebut berupa gerobak yangmangkal, petugas tinggal membawanya ke tempat penampungan sementara atau transfer depountuk dipindahkan sampahnya ke atas truck.



Sumber : Perencanaan Kota Indonesia

Pengangkutan Sampah

1. Pendahuluan
Pengangkutan, dimaksudkan sebagai kegiatan operasi yang dimulai dari titik pengumpulan terakhir dari suatu siklus pengumpulan sampai ke TPA pada pengumpulan dengan pola individual langsung, atau dari tempat pemindahan (Trasfer Depo, Trasfer Station), penampungan sementara (TPS, TPSS, LPS) atau tempat penampungan komunal sampai ke tempat pengolahan/pembuangan akhir. Sehubungan dengan hal tersebut, metoda pengangkutan serta peralatan yang akan dipakai tergantung dari pola pengumpulan yang dipergunakan.

2. Pengangkutan Berdasarkan Pola Pengumpulan Sampah
a. Pengangkutan pada Pengumpulan dengan Pola Individual Langsung. Pengangkutan sampah untuk pengumpulan yang digunakan pola Individual Langsung, kendaraan yang digunakan untuk pengumpulan juga langsung digunakan untuk pengangkutan ke TPA. Dari pool, kendaraan langsung menuju ke titik - titik pengumpulan (sumber sampah ) dan setelah penuh dari titik pengumpulan terakhir (dalam suatu rit atau trip).

Setelah menurunkan sampah di TPA, kemudian kembali ke titik pengumpulan pertama untuk rit atau trip berikutnya, setelah penuh dari titik pengumpulan terakhir pada rit tersebut langsung menuju ke TPA demikian seterusnya dan akhirnya dari TPA langsung kembali ke pool.

b. Pengangkutan pada pengumpulan dengan "Pola Individual Langsung" Pengangkutan dari Transfer Depo tipe I dan tipe II, untuk pengumpulan sampah dengan pola individuai tidak langsung (menggunakan gerobak/becak sampah dan transfer depo tipe I atau II), angkutan sampahnya sebagai berikut:
1 Kendaraan angkutan keluar dari pool langsung menuju lokasi TD dan sampah - sampah tersebut diangkut ketempat pembuangan akhir.
2 Dari TPA, kendaraan tersebut kembali ke TD untuk pengambilan / pengangkutan pada rit atau trip berikutnya. Path rit terakhir sesuai dengan yang ditentukan ,( jumlah sampah yang harus diangkut habis ) kendaraan tersebut langsung kembali ke pool.
3 Dapat terjadi setelah sampah di salah satu TD habis mengambil sampah dari TD lain atau dari TPS/TPSS /LPS.
4 Selain itu dapat diatur pula pengangkutannya bergantian dengan TD lain sehingga tidak ada waktu idle dari Dump Truck. Hal ini dimungkinkan bila jarak TPA dekat ke TD sehingga waktu tempuh truck cukup singkat, sehingga bila langsung dari TPA menuju TD yang sama, kemungkinan akan menganggur menunggu gerobak yang sedang melakukan pengumpulan sampah dari rumah ke rumah (door to door). Dengan memperhitungkan waktu secara cukup cermat (waktu tempuh gerobak 1 trip dan waktu tempuh truk 1 trip). dapat disusun jadwal pengangkutan pada tiap TD.


c. Pengangkutan pada pengumpulan dengan "Pola Individual Langsung" Transfer Depo merupakan landasan container besar yang merupakan perlengkapan Armroll Truck. Disini gerobak tidak tergantung kepada datangnya truk untuk memindahkan sampah yang dikumpulkannya, karena container mangkal dilandasan tersebut.

1. Cara ke-1 (Sistem Container yang diganti)
Dari Pool, Armroll truck membawa container kosong (CO) menuju landasan container pertama (C1), menurunkan container kosong dan mengambil container penuh (C1) secara hidrolis, selanjutnya menuju TPA untuk menurunkan sampah. Dari TPA membawa container kosong (C1) menuju landasan landasan container ke - dua, menurunkan container (C1) kemudian mengambil container penuh (C2) untuk dibawa ke TPA, selanjutnya menuju kelandasan container berikutnya demikian seterusnya. Setelah rit yang terakhir ( 4 s/d 6 rit/hari ), dari TPA bersama container terakhir (Cn) yang telah kosong kembali ke Pool.
Pada cara ini pada TD/landasan container setiap saat selalu tersedia container ; sehingga gerobak tidak terikat pada waktu pemindahan karena menunggu container kembali dari TPA.

2. Cara ke–2 (Sistem Container yang dipindah)
Armroll truck tanpa container keluar dari pool langsung menuju lokasi container pertama (C1), untuk mengambil/mengangkut container pertama (C1) ke TPA. Dari TPA, kendaraan tersebut dengan container kosong (C1) kembali menuju lokasi container berikutnya (C2), menurunkan container yang kosong (C1) dan mengambil container yang berisi sampah (C2) untuk diangkut ke TPA demikian seterusnya.
Pada rit terakhir setelah container kosong ( Cn ) diletakkan pada lokasi kontainer pertama , kendaraan tersebut kembali ke pool. Pada lokasi container pertama, kendaraan tersebut kembali ke pool. Pada cara ini terdapat kekosongan container pada landasan container pertama sampai Armroll truck membawa container kosong yang terakhir ( Cn ) dari TPA ke landasan pertama. Pada landasan ke dua dan landasan terkhir tidak terjadi kekosongan container. Tentunya yang rawan adalah pada landasan pertama karena kemungkinan ada gerobak yang menurunkan sampah atau individu yang membuang sampah di landasan yang tidak ada containemya.

3. Cara ke-3 (Sistem Container yang diangkat)
Pada cara ke-3 relatif sama dengan cara ke-2, hanya setelah container pertama (C1) dibawa ke TPA untuk dikosongkan kembalinya dari TPA tidak menuju ke lokasi landasan pertama, demikian pula container kedua (C2) dari TPA kembali ke landasan kedua demikian selanjutnya. Secara merata setiap landasan (TD-III) akan terjadi kekosongan container selama kegiatan pengangkutan dari landasan ke TPA darn kembali ke landasan yang sama.

4. Cara ke-4 (Sistem Container Tetap)
Sistem ini biasanya untuk container kecil serta alat angkut berupa truck compactor. Kendaraan keluar dari pool langsung menuju lokasi container pertama (C1) dan mengambil sampahnya untuk dituangkan ke dalam truck compactor dari meletakkan kembali container yang kosong itu ditempatnya semula, kemudian kendaraan langsung menuju lokasi container kedua (C2) mengambil sampahnya dan meninggalkan container dalam keadaan kosong dan seterusnya.


Sumber: Perencanaan Indonesia

Strategi Mengerem Laju Perkumuhan

Tahun ini, Hari Habitat Dunia mengambil tema “Planning Urban Future” atau “Merencanakan Masa Depan Perkotaan Kita”.

Peringatan itu ditandai dengan pemberian penghargaan oleh Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum bagi kota-kota yang berhasil melakukan inovasi dan kreatif dalam mengurangi perumahan kumuh.

Penilaian diberikan oleh para akademisi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan anggota Real Estat Indonesia (REI).

Ada sembilan kota yang dinilai berhasil mengurangi jumlah perumahan kumuh di kota-kota itu. Ke-9 kota itu, yakni Surakarta, Pekalongan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Blitar, Balikpapan, Bontang, dan Tarakan.



1. Pekalongan

Pekalongan sebelumnya dikenal sebagai salah satu kantong kemiskinan di Tanah Air. Hal itu ditandai dengan banyaknya rumah tidak layak huni, seperti tidak berjendela, tidak memiliki sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Sebelum 2006, ketika program rehabilitasi belum diterapkan, terdapat 5.068 unit rumah tidak layak huni di Pekalongan.

Namun kini, kondisinya telah berubah. Rumah-rumah tidak layak huni itu satu paket dengan lingkungannya telah direhabilitasi. Bahkan, program rehabilitasi yang rencana awalnya rampung pada 2014, bisa dipercepat menjadi tahun 2008.

Penyelesaian persoalan permukiman kumuh tidak berhenti sampai pada program rehabilitasi. Pemerintah Kota Pekalongan menjalankan pula program akselerasi keluarga miskin.

Program itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga yang telah mengikuti program rehabilitasi. Menurut M Basyir, Wali Kota Pekalongan, penanganan masyarakat miskin harus dimulai dari program rehabilitasi perumahan kumuh yang didiami warga.

Dia meyakini apabila warga hidup bahagia, maka produktivitas mereka akan meningkat sehingga penghasilan mereka pun akan lebih baik.

Karena keberhasilan program-program yang dijalankan, saat ini salah satu kota sentra batik Nusantara itu sering dijadikan studi banding oleh daerah lain.

Sunarti, dosen jurusan perencanaan wilayah dan kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang, yang juga terlibat sebagai dewan juri mengatakan Kota Pekalongan dapat melakukan rehabilitasi perumahan kumuh karena memunyai data-data mengenai jumlah rumah kumuh dan penduduk miskin.

Meskipun terbilang sederhana, data-data itu dapat dipakai sebagai referensi untuk menjalankan rehabilitasi.

Pemerintah Kota Pekalongan juga mendirikan Badan Pemberdayaan Masyarakat yang berperan aktif dalam mengurusi permasalahan ini yang dapat bekerja lintas sektoral.

Keberhasilan program ditunjang pula karena adanya sinergi antara pemerintah dengan keinginan masyarakat.


2. Solo

Daerah lain di Jawa Tengah yang berhasil mengikuti jejak Pekalongan dalam merehabilitasi permukiman kumuhnya ialah Kota Solo atau Surakarta.

Kota itu berhasil mengurangi perumahan kumuh dan lingkungan kumuh. Melalui tangan dingin Wali Kota Solo Joko Widodo, perumahan kumuh di bantaran Kali Pepe ditata ulang.

Permukiman di sepanjang kali dimundurkan dan di pinggirnya dibuat jalan inspeksi.

Perumahan itu kemudian dilegalkan melalui pemberian surat-surat resmi. Masyarakat diberi subsidi untuk memperbaiki rumah dan fasilitas sanitasi mereka.

Bukan hanya di Kali Pepe, semua kawasan kumuh di kota itu juga ditata ulang. Penataan ulang juga berlaku terhadap tempat-tempat berjualan para pedagang kaki lima yang selama ini menambah kekumuhan kota.

Melalui pendekatan personal, wali kota secara langsung meminta para pedagang di pinggir-pinggir jalan kawasan Banjasari pindah dengan suka rela.

Setelah 50 kali pertemuan antara wali kota dengan para pedagang dari beberapa wilayah, seperti Taman Monjari, Pasar Notoharjo, dan Semanggi, mereka pun bersedia pindah tanpa harus digusur paksa atau kucing-kucingan dengan aparat.

Wali kota pun berkomitmen kepada para pedagang untuk membatasi penambahan mal dan minimarket. Kebijakan yang berpihak pada wong cilik itu tentu saja mendapat respons positif dari para pedagang.

Sunarti menyatakan keberhasilan Surakarta dalam membenahi permukiman kumuh tidak Solo tidak terlepas dari peran pemimpin daerahnya. Wali kota mampu melakukan pendekatan persuasif kepada warga.

Dialog yang positif dan terbuka serta pendekatan personal terbukti mampu menjembatani kesepahaman antara warga dan pemerintah.

Menurut Sunarti, pendekatan personal seperti yang dilakukan Wali Kota Solo patut dicontoh oleh pemimpin daerah lainnya. Pemimpin sejatinya dekat dengan rakyat dan melayani kepentingan rakyat.

Tambahan:
Dari sumber yang bisa saya percaya, dalam sebuah seminar tentang keberhasilan Kota Surakarta dalam menata permukiman kumuh, dilakukan dengancara mengundang para masyarakat "sasaran" sampai dengan 50 kali. Acara ke-1 sampai dengan ke-49 berupa acara makan makan dan tanpa diberikan penejelasan kepada warga tentang maksud undangan walikota kepada warga, kecuali acara makan makan. Sampai dengan acara yang ke-50, setelah terlebih dulu diadakan acara makan-makan, Walikota menyampaikan maksud dan tujuan sebenarnya. Dalam kondisi perut kenyang dan rasa kekeluargaan antara Walikota dan warga yang telah tercipta melalui acara ke-1 sampai dengan acara ke-49, akhirnya warga dengan ikhlas menyetujui keinginan Walikota.



3. Palembang

Palembang termasuk kota yang berhasil menyulap permukiman kumuhnya menjadi permukiman layak huni.

Pemerintah kota, melalui wali kotanya, Eddy Sanatana Putra, berhasil mengubah wajah ibu kota Bumi Sriwijaya itu menjadi kawasan yang enak dipandang.

Melalui pelaksanaan Program Kali Bersih, bantaran sepanjang Sungai Musi ditata dengan baik demi terwujudnya kawasan yang rapi, indah, dan nyaman.

Jembatan Ampera sepanjang 1.117 meter dengan lebar 22 meter sebagai ikon kota pempek itu juga diperbaiki sehingga tampak anggun. Begitu juga benteng peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang letaknya berdampingan dengan Jembatan Ampera.

Usaha rehabilitasi dan perbaikan permukiman kumuh di Palembang melibatkan partisipasi warga. Warga yang rumahnya terkena program rehabilitasi dipindahkan ke kawasan lain.

Pemerintah Kota Palembang menyediakan kawasan siap bangun (kasiba) dan lahan siap bangun (lasiba) bagi keluarga yang rumahnya terkena program tersebut.

Sejak 2004, pemkot berangsur-angsur merencanakan penataan wilayah perkotaan secara berkesinambungan.

Pada 2007, kota dengan wilayah seluas 353.800 kilometer persegi itu bahkan dikukuhkan sebagai kota tebersih se-ASEAN. Kota itu dinilai memiliki area pasar, permukiman, pusat perbelanjaan, dan jalan-jalan yang tertata dengan rapi dan bersih.



Sumber: koran-jakarta.com (Jumat, 09 Oktober 2009)