Tingkat-tingkat perencanaan wilayah di Indonesia pada umumnya mengikuti tingkat-tingkat pemerintahan yang ada, yaitu tingkat pemerintahan yang memiliki sumber pendapatan sendiri dan penggunaannya dapat mereka atur sehingga mereka harus membuat anggaran pendapatan dan belanja. Tingkat pemerintahan di Indonesia yang memiliki anggaran adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah desa juga diberi anggaran setiap tahun, tetapi jumlahnya kecil. Anggaran itu tidak berasal dari pendapatan mereka sendiri, dan penggunaannya pun sering diarahkan dari atas, sehingga tidak dianggap sebagai level pemerintahan yang melakukan perencanaan secara penuh. Tingkat pemerintahan yang memiliki sumber dana, pada setiap lima tahun di masa Orde Baru harus membuat Rencana Anggaran Lima Tahun (Repelita) dan setiap tahunnya harus menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) setiap tahun. Setelah era reformasi, istilah Repelita diganti dengan Perencanaan Program Pembangunan Daerah (Propeda) dan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, istilah yang digunakan adalah RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), tetapi intinya tetap sama, yaitu perencanaan pembangunan untuk jangka menengah.
Dalam kerangka pembahasan perencanaan pada tingkat wilayah, yang disinggung hanya perencanaan pada tingkat provinsi, perencanaan pada tingkat kabupaten atau kota, dan perencanaan lainnya pada tingkat wilayah. Perlu diingat bahwa walaupun di tingkat provinsi dan kabupaten atau memiliki sumber pendapatan sendiri, tetapi anggaran mereka masih sangat tergantung pada dana yang dialokasikan pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus, baik untuk belanja pegawai, belanja rutin lainnya, dan belanja pembangunan. Dalam hal ini, alokasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menjadi unsur penerimaan pada anggaran pemerintah daerah yang bersangkutan. Demikian pula ada juga dana dari provinsi yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Dana yang berasal dari pemerintahan yang lebih tinggi tidaklah bebas penggunaannya pada masa orde baru. Dana harus digunakan sesuai petunjuk pemerintahan di tingkat atas yang memberikan dana tersebut. Selain itu, di masa lalu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi memiliki proyek yang berlokasi pada kabupaten atau kota.
Dalam kerangka pembahasan perencanaan pada tingkat wilayah, yang disinggung hanya perencanaan pada tingkat provinsi, perencanaan pada tingkat kabupaten atau kota, dan perencanaan lainnya pada tingkat wilayah. Perlu diingat bahwa walaupun di tingkat provinsi dan kabupaten atau memiliki sumber pendapatan sendiri, tetapi anggaran mereka masih sangat tergantung pada dana yang dialokasikan pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus, baik untuk belanja pegawai, belanja rutin lainnya, dan belanja pembangunan. Dalam hal ini, alokasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menjadi unsur penerimaan pada anggaran pemerintah daerah yang bersangkutan. Demikian pula ada juga dana dari provinsi yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Dana yang berasal dari pemerintahan yang lebih tinggi tidaklah bebas penggunaannya pada masa orde baru. Dana harus digunakan sesuai petunjuk pemerintahan di tingkat atas yang memberikan dana tersebut. Selain itu, di masa lalu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi memiliki proyek yang berlokasi pada kabupaten atau kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar