Senin, 20 Juli 2009

Proses Perencanaan Kota di Indonesia

Perencanaan merupakan suatu aktivitas universal manusia, suatu keahlian dasar dalam kehidupan yang berkaitan dengan pertimbangan suatu hasil sebelum diadakan pemilihan di antara berbagai alternatif yang ada. Meskipun perencanaan itu dilaksanakan oleh setiap orang, tetapi perencanaan kota sangat berbeda dengan bentuk perencanaan lainnya dalam berbagai aspek yang penting, yaitu:
1. Perencanaan kota terutama berkaitan erat dengan masalah-masalah kemasyarakatan yang di dalamnya tercakup sekelompok besar klien yang mempunyai kepentingan berbeda-beda.
2. Perencanaan kota merupakan aktifitas yang benar-benar direncanakan dengan matang yang biasanya ditangani oleh orang-orang yang terlatih secara profesional sebagai perencana.
3. Tujuan dan sasarannya, serta pranata-pranata untuk mencapainya sering tidak pasti.
4. Para perencana kota menggunakan berbagai macam alat bantu dan metode-metode khusus untuk menganalisis dan menyajikan berbagai alternatif.
5. Hasil dari hampir semua aktifitas perencanaan hanya dapat dilihat setelah 5 samapai 20 tahun setelah keputusan diambil, sehingga menyulitkan umpan balik dan tindakan perbaikan.

A. Sistem Perkotaan
Sistem kota merupakan hubungan antara beberapa kota yang terjadi secara saling terkait, sehingga dapat mendatangkan manfaat tertentu bagi kota-kota itu dan juga bagi lingkungan sekitarnya.
Adapun peran dan fungsi sistem perkotaan, antara lain:
  • Mewujudkan integrasi spasial.
  • Memungkinkan adanya diferensiasi dan spesialisasi.
  • Memungkinkan terjadinya aglomerasi kota.
  • Memfasilitasi dan menyalurkan perubahan-perubahan dari satu simpul ke simpul lainnya dalam sistem.
Sedangkan, peraturan dan kebijakan yang dapat diambil agar terjadi suatu sistem perkotaan yang berhasil, yaitu:
1. Kawasan-kawasan strategis ditetapkan sebagai kawasan tertentu, sehingga perlu adanya penataan ruang yang khusus untuk kawasan tertentu yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat
2. Mendorong peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dan perdesaan secara sinergis
3. Meningkatkan percepatan pembangunan kota-kota kecil-menengah, terutama di luar Pulau Jawa
4. Mengoperasionalisasikan rencana tata ruang sesuai hirarki perencanaan sebagai acuan sinkronisasi pembangunan
5. Terwujudnya keseimbangan pertumbuhan pembangunan antar kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil secara hirarkis dalam suatu ‘sistem pembangunan perkotaan nasional
6. Mendorong kerjasama antar daerah, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

B. Perencanaan Kota di Indonesia
Terdapat berbagai definisi mengenai kota yang membedakan secara tegas tentang makna dan fungsi kota pada skala makro dan mikro. Secara makro kota merupakan bagian dari sistem kota global dengan semua resiko dan manfaat yang terkandung, serta sebagai akibat globalisasi dari kehidupan masyarakat yang semakin mantap.
Pemahaman ini perlu dilengkapi dengan kejelasan mikro, yaitu :
 Kota merupakan sistem dari beragam sarana fisik dan non fisik yang diadakan oleh dan untuk warga masyarakat, serta untuk merangsang dan memfasilitasi aktivitas, serta kreativitas warga, dalam mewujudkan cita-cita politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lingkungan hidupnya
 Kota membuka dan memberi peluang yang sama bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai kehidupan yang sesuai dengan cita-citanya secara adil dan demokratis
Kota-kota di Indonesia berkembang pesat, dan direncanakan sesuai dengan standar-kota-kota lain di dunia, namun di sisi lain kota harus mampu mengedepankan kekhasan lokal, baik yang fisik maupun non-fisik dalam dimensi kemanusiaan yang alami.
Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi faktor-faktor pendorong terjadinya perencanaan pembangunan kota, yaitu:
 Perkembangan kota di Indonesia bukan disebabkan oleh industrialisasi, melainkan karena kurang menguntungkannya kondisi di daerah pedesaan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan sektor informal di kota, yang pada akhirnya berpengaruh pada struktur fisik kota
 Keadaan masyarakat, khususnya kondisi struktur pemerintahan di Indonesia dan organisasi masyarakat, tingkat pengetahuan serta kebutuhan dasarnya, dan sebagainya
 Keadaan struktur pemerintahan di Indonesia yang menganut sistem perangkat pemerintah daerah (desentralisasi) dan perwakilan pemerintah pusat di daerah (dekonsentrasi)
 Belum mantapnya bidang dan proses perencanaan kota di Indonesia, sehingga mekanisme pendukungnya belum berjalan lancar
 Beragamnya jenis kota di Indonesia, terutama menyangkut besaran serta kompleksitas permasalahannya. Hal ini bisa dilihat dari beragamnya kota-kota yang ada di Indonesia, baik kota besar, kota menengah maupun kota kecil, baik yang ada di Jawa maupun di luar Jawa
Kelima kondisi di atas berpengaruh terhadap model perencanaan yang diterapkan di Indonesia, karena dari berbagai kondisi tersebut diupayakan penerapan model yang sesuai.
Apabila kita mengkaji perencanaan pembangunan kota di Indonesia, menurut Sudjana Rochat (dalam Nurmandi, 2006: 237), paling tidak terdapat dua pandangan dasar yang dapat diterapkan untuk mengupas permasalahan dan mengenali berbagai problematika perkotaan.
1. Memandang kota sebagai dimensi fisik dari kehidupan kegiatan usaha manusia yang memberikan berbagai implikasi pada aspek-aspek pembangunan.
2. Kota dipandang sebagai bagian dari suatu sistem yang menyeluruh dari kehidupan dan kegiatan usaha manusia dan masyarakat yang saling terkait dengan upaya pada aspek-aspek pembangunan lainnya.
Namun, dilihat dari fungsi dan peranan kota sebagai pusat pemukiman penduduk, pusat pendidikan, pusat kegiatan ekonomi, dan sebagainya, menunjukkan bahwa kota tidak hanya dipandang dari dimensi fisik semata, tetapi llebih merupakan bagian dari suatu sistem yang menyeluruh, yang hal ini akan dapat dilihat dari perjalanan pembangunan kota di Indonesia.
a. Model Perencanaan Pada Masa Kolonial
Pada masa kolonial, kondisi perkampungan yang parah mendapat perhatian dari sejumlah orang Eropa yang tinggal di Indonesia. Salah satunya adalah Ir. Thomas Karsten, yang secara aktif terlibat dalam pembangunan perkotaan di Indonesia, baik sebagai seorang perencana maupun penasehat. Karsten juga terlibat dalam perencanaan Kota Semarang, dimana kemudian dia menulis laporan penting pada Decentralisatie Congres, tempat ia merundingkan konsepnya, yang berusaha memadukan kebudayaan lokal dengan kebudayaan Barat. Konsep Karsten diakui sebagai pemikiran yang progresif dan komprehensif. Selain itu, Karsten merupakan orang yang paling berjasa dalam pembuata memorandum rancangan perencanaan kota, yang kemudian dikenal sebagai Stadvorming Ordonantie (SVO).
b. Model Perencanaan Pada Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, di bidang pemerintahan daerah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah, yang menyebutkan bahwa wilayah Indonesia dibagi atas beberapa provinsi, karasidenan, kabupaten dan kota (gementee). Jadi, kota-kota pada masa itu meliputi ibukota provinsi, ibukota karasidenan, ibukota kabupaten, serta kota-kota lainnya.
Pada tahun 1948, pemerintah kolonial membuat peraturan perundangan mengenai perencanaan perkotaan yang berdasarkan pada konsep Karsten, yaitu Stadvorming Ordonantie (SVO) 168 tahun 1948 mengenai pembentukan kota dan Stadvorming Verordening (SVV) 40 tahun 1949 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Maksud utama SVO dan SVV adalah sebagai aturan untuk menjamin pembentukan kota yang dipertimbangkan dengan lebih matang, khususnya dalam pembangunan kembali kota-kota yang rusak akibat perang. Setelah Belanda meninggalkan Indonesia tahun 1949, peraturan mengenai pembangunan kota di Indonesia masih mengacu kepad SVO dan SVV di atas.
c. Model Perencanaan Pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kegiatan pembangunan lebih terencana, yang tersusun dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang dimulai pada tahun 1969 sebagai rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan), dan terdapat pula pembangunan jangka panjang (PJP) dalam jangka waktu 25 tahunan.
Pada tahun 1980, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, agar perkembangan kota lebih terarah. Menurut Permendagri, terdapat 3 jenis perencanaan kota, yaitu:
a) Rencana Induk atau Rencana Umum Kota (Master Plan)
Yaitu rencana yang disusun secara menyeluruh dan terpadu dengan menganalisis segala aspek dan faktor dalam suatu rangkaian yang bersifat komprehensif, berupa uraian-uraian dalam teks kebijaksanaan dan langkah-langkah yang bersifat mendasar, yang dilengkapi dengan data-data serta peta-peta penggunaan tanah. Jadi, rencana induk ini disusun sesuai dengan pola dan karakter masing-masing kota serta luas wilayah dan ruang lingkup wilayah yang dilayani, yang tergantung pada lokasi sumber daya yang akan dikembangkan dan jenjang kota tersebut dalam wilayah nasional, regional, provinsi, dan sebagainya. Dari hasil analisis faktor perkembangan kota, dianalisis juga pengaturan tata ruang kotanya, sehingga rencana induk ini dapat lebih memperhatikan fungsi-fungsi utama pembangunan kota serta urutan prioritas faktor-faktor dominan yang perlu dikembangkan.
b) Rencana peruntukan tanah
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari rencana induk, yaitu rencana mengenai sub-wilayah kota yang diprioritaskan pengembanganya (rencana zonasi) dari wilayah kota.
c) Rencana kota terperinci
Rencana kota terperinci merupakan rencana fisik yang secara teknik telah siap untuk pedoman pelaksanaan yang merupakan pengisian dari rencana peruntukan tanah, yang dilengkapi perpetakan tanah serta unsur-unsur kota.

Mengingat perencanaan kota merupakan bidang tugas Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum, maka dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 650-1595 Nomor: 503/KPTS/1985 tentang Tugas-Tugas dan Tanggung Jawab Perencanaan Kota. SKB ini mengatur pembagian tugas antara Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pekerjaan Umum.
Berdasarkan SKB tersebut, perencanaan kota sudah menjadi lebih terperinci dan terstruktur, yang terdiri dari:
a. Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan (RUTRP)
Merupakan suatu rencana struktur ruang kota yang disusun untuk menjaga konsistensi perkembangan pembangunan suatu kota pada sebagian, satu atau lebih wilayah otonomi, dengan strategi perkotaan nasional dalam jangka panjang untuk menjaga kelestarian pembangunan kota dengan wilayah pengaruhnya. RUTRP ini berisi rumusan tentang kebijaksanaan pengembangan penduduk, rencana struktur tingkat pelayanan kota, rencana sistem transportasi, rencana sistem jaringan utilitas kota, tahapan pelaksanaan pembangunan, dan indikasi unit pelayanan kota.
b. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
Merupakan rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antarsektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan kota dalam jangka panjang. RUTRK ini berisi rumusan tentang kebijaksanaan pengembangan penduduk, rencana pemanfaatan ruang kota, rencana struktur tingkat pelayanan kota, rencana sistem transportasi, rencana sistem jaringan utilitas kota, rencana kepadatan bangunan lingkungan, rencana ketinggian bangunan, rencana pemanfaatan air baku, rencana penanganan lingkungan kota, tahapan pelaksanaan pembangunan dan indikasi uniti pelayanan kota.
c. Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Merupakan rencana pemanfaatan ruang kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Wilayah perencanaan RDTRK ini mencakup sebagian atau seluruh wilayah perkotaan yang merupakan satu atau beberapa kawasan tertentu. RDTRK ini berisi rumusan tentang kebijaksanaan pengembangan penduduk, rencana pemanfaatan ruang kota, rencana struktur tungkat pelayanan kota, rencana sistem jaringan pergerakan, rencana sistem jaringan utilitas kota, rencana kepadatan bangunan lingkungan, rencana ketinggian bangunan, rencana perpetakan bangunan, rencana garis sempadan, rencana penanganan bangunan perkotaan, dan tahapan pelaksanaan pembangunan.
d. Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK)
Disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota. RTRK berisi rumusan tentang rencana tapak (site plan) pemanaatan ruang kota, prarencana teknik jaringan utilitas kota, prarencana teknik jaringan jalan, prarencana teknik bangunan gedung, prarencana teknik bukan bangunan gedung serta indikasi proyek-proyek.

C. Reformasi Perencanaan Kota di Indonesia
Proses perencanaan kota di Indonesia sebelum era reformasi tidak pernah lepas dari unsur KKN, mulai dari penunjukkan konsultan perencana yang menyalahi prosedur, mark up anggaran, maupun proses penetapan peraturan daerah. Oleh karena itu, di dalam proses penyusunan rencana tata ruang kota sampai dengan pelaksanaan perlu adanya reformasi, yang dimulai dari teori/konsepsi yang dipergunakan, prosedur sampai dengan iimplementasi dan pelaksanaannya perlu adanya perubahan/reformasi.
Sebagaimana diketahui, bahwa Rencana Tata Ruang kota yang berisi rencana penggunaan lahan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987, dibedakan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota, yang merupakan rencana jangka panjang; Rencana Detail Tata Ruang Kota, sebagai rencana jangka menengah, dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota, untuk jangka pendek. Ketiga jenis tata ruang kota tersebut disajikan dalam bentuk peta-peta dan gambar-gambar yang sudah pasti (blue print).
Di lain pihak, menurut para pakar ilmu sosial, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang berkembang, sangat dinamis dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi di dalam era globalisasi. Pada kondisi masyarakat yang demikian, sekiranya kurang tepat apabila diterapkan perencanaan tata ruang kota yang bersifat pasti atau blue print planning. Blue print planning lebih tepat diterapkan pada masyarakat yang sudah mantap, karena pada masyarakat yang sudah mantap ini, perubahan-perubahan yang terjadi sangatlah kecil. Sedang untuk masyarakat yang sedang berkembang lebih tepat diterapkan model process planning.
Selama ini, kebijaksanaan yang diambil selalu mengejar pertumbuhan tingkat ekonomi makro, sehingga membuat rencana tata ruang kota berfungsi sebagai sarana penunjangnya. Pembangunan kota lebih berorientasi kepada si kaya daripada kepada si miskin, dan menyebabkan si kaya menjadi semakin kaya, dan si miskin semakin tersingkir. Hal ini menjadikan kota yang egois, kurang manusiawi, dan berdampak pada kecemburuan sosial yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan-kerusuhan masal. Karena itulah reformasi dalam perencanaan kota merupakan suatu keharusan bagi pemerintah Indonesia saat ini.
Ada beberapa hal yang penting dalam rangka reformasi dalam rangka reformasi perencanaan tata ruang kota, antara lain:
(a) Mengubah dari perencanaan fisik, seperti yang seperti sekarang dilakukan menjadi perencanaan sosial. Dengan perubahan pola pikir dan kondisi masyarakat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan lahan akan meningkat. Advocacy planning sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat, demi terakomodasikannya aspirasi masyarakat. Memang Advocacy Planning dirasa lebih mahal. Namun lebih mahal lagi perencanaan yang tidak efektif maupun pembangunan yang tanpa perencanaan. Advocacy planning dapat diterapkan pula pada pembahasan oleh anggota DPRD. Dalam hal ini konsultan memberikan masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan rencana sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Kota.
(b) Mengubah kebijaksanaan top down menjadi bottom up karena top down merupakan sumber korupsi dan kolusi bagi pihak-pihak yang terlibat. Sering kali propyek-proyek model top down dari pusat kurang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Aspirasi dari masyarakat tidak terakomodasikan di dalam ketetapan rencana tata ruang kota. Para wakil masyarakat yang diundang dalam seminar, seperti: Kepala Kelurahan / Desa, Ketua LKMD setempat selain kurang berwawasan terhadap perencanaan makro, juga dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
(c) Comprehensive Planning lebih tepat dari pada sectoral planning. Comprehensive Planning sebagai perencanaan makro untuk jangka panjang bagi masyarakat di negara sedang berkembang (dengan dinamika masyarakat yang begitu besar) dirasa kurang sesuai. Akibatnya perencanaan tersebut tidak/kurang efektif, dengan begitu banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, baik disengaja maupun tidak. Perencanaan sektoral merupakan perencanaan terhadap sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dalam waktu mendesak.
(d) Peran serta aktif para pakar secara terpadu dari berbagai disiplin ilmu sangat diperlukan di dalam proses penyusunan tata ruang kota. Komisi Perencanaan Kota (sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat) kiranya perlu diterapkan pula di Indonesia. Hal ini didasari bahwa permasalahan perkotaan merupakan permasalahan yang sangat komplek, tidak hanya permasalahan ruang saja, tetapi menyangkut pula aspek-aspek: ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lain sebagainya.
(e) Mengubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tanah, lahan, dan ruang khususnya di perkotaan menjadi lebih berorientasi pada kepentingan dan perlindungan rakyat kecil. Lembaga magersari dan bagi hasil yang oleh UUPA dihapus perlu dihidupkan kembali (sebagaimana disarankan Eko Budihardjo). Penataan lahan melalui Land Consolidation, Land Sharing, dan Land Readjustment perlu ditingkatkan.
(f) Rencana Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, perlu ditindak-lanjuti dengan implementasinya, menjadi acuan dalam penyusunan program-program kegiatan pembangunan, dan tidak sekedar menjadi penghuni perpustakaan Bappeda.

Daftar Pustaka

Catanese, Anthony J & James C. Snyder. 1989. Perencanaan Kota, Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga.

Catur, Elkana. 2008. “Sistem Kota dan Pembangunan,” dalam SlideShare http://www.slideshare.net/

Nurmandi, Ahmad. 2006. Manajemen Perkotaan. Aktor, Organisasi, Pengelolaan Daerah Perkotaan dan Metropolitan di Indonesia. Yogyakarta: Sinergi Publishing.

Siahaan, Eddy Ihut. 2002. “Filosofi Perencanaan Pembangunan Kota Sesuai Paradigma Baru Di Indonesia: Hakikat Ilmu Untuk Pemberdayaan Dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat” dalam Cyber News http://www.indopos.co.id/

Sunardi. 2004. “Reformasi Perencanaan Tata Ruang Kota,” dalam Cyber News http://www.detikforum.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar